Entertainment
Kronologi Kasus Royalti Ari Bias dan Agnez Mo, dari Somasi hingga Denda
Pengadilan putuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Wajib bayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
MPN Indonesia 19 Februari 2025 - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja, yang diciptakan oleh Ari Bias.
Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (30/1) setelah melalui proses hukum yang panjang. Atas putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Ari Bias Mengklaim Tidak Menerima Royalti
Berdasarkan investigasi langsung oleh Tim Redaksi MPN Indonesia, kasus ini bermula dari somasi royalti yang diajukan oleh Ari Bias karena merasa tidak menerima pembayaran atas penggunaan lagu tersebut, meskipun telah dibawakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser musik.
Berdasarkan konfirmasi langsung dari pihak Ari Bias, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi manajemen Agnez Mo untuk menuntut somasi royalti Rp5 juta per lagu di ketiga konser, yang mana total menjadi Rp15 juta.
“Itu yang saya minta awalnya pada manajemen Agnez Mo tapi tida digubris. Dicek 1 tahun kemudian masih tidak digubris. Itu artinya konser tersebut ilegal,” jelas Ari Bias kepada MPN Indonesia pada Rabu (19/2).
“Artinya, ini tidak ada itikad baik,” sambung Ari Bias.
Awalnya, pihak Ari Bias pun menuntut HW Group terkait royalti hak cipta ini, namun HW Group pun telah mendatangi Ari Bias dan berbicara masalah ini secara kekeluargaan, sehingga HW Group hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
“HW G (HW Group) mendatangi kami. Artinya, mereka ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Lalu, kami terima kedatangan HW G ke kantor dan memberi informasi bahwa HW G dan Agnez Mo itu sudah ada kontrak dan kontraknya bersifat all in. Artinya perizinan lagu dan termasuk pembayaran sudah diserahkan kepada pihak Agnez Mo,” terang Ari Bias.
“Sehingga kita melaporkan Agnez Mo sebagai pelapor dan HW G sebagai saksi,” sambung Ari Bias.
Ia menegaskan bahwa hak cipta harus dihormati dan tidak memperbolehkan Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin.
“Hak cipta tidak bisa dianggap remeh,” tutup Ari Bias.
Menurutnya, keputusan menggugat diambil setelah tidak adanya komunikasi dan kesepakatan terkait royalti yang seharusnya ia terima.
Somasi dan Gugatan Perdata
Pada 19 Juni 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi royalti kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Somasi ini didasarkan pada klaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser, yakni di Surabaya (25/5/2023), Bandung (27/5/2023), dan Jakarta (26/5/2023), tanpa izin.
Setelah somasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., dengan Ari Bias sebagai penggugat dan Agnez Mo sebagai tergugat.
Proses Persidangan dan Bukti
Sidang pertama kasus ini dimulai dengan pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, Ari Bias menegaskan bahwa hak-haknya sebagai pencipta lagu telah dilanggar.
Sementara itu, Agnez Mo berargumen bahwa mekanisme pembayaran royalti bukan merupakan tanggung jawabnya secara langsung, melainkan penyelenggara acara.
Putusan Pengadilan dan Reaksi Agnez Mo
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menanggapi putusan ini, Agnez Mo menyatakan keberatan dan mengisyaratkan akan mengajukan kasasi.
Dalam wawancara podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menjelaskan bahwa selama ini izin dan royalti selalu ditangani oleh penyelenggara acara.
“Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old,” ungkap Agnez Mo, dikutip langsung oleh tim Redaksi MPN Indonesia, melalui YouTube Deddy Corbuzier, pada Selasa (18/2).
Ia juga menegaskan bahwa dalam ribuan pertunjukannya, mekanisme perizinan dan pembayaran royalti selalu menjadi tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara,” jelasnya.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan mengharapkan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, juga mendukung putusan pengadilan dan meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
“AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak serta masyarakat untuk menghormatinya sebagai produk hukum yang sah,” kata Piyu.
Sementara itu, Agnez Mo terus memberikan tanggapan terkait kasus ini dan menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Kasus somasi royalti ini telah menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai hak cipta dalam industri musik Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo pun belum memberikan tanggapan terkait kronologi kasusnya dengan Ari Bias kepada Tim Redaksi MPN Indonesia.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

