Connect with us

Berita

Anji Manji Ungkap Pengalamannya soal Royalti Direct License: Gak Ribet

Anji Manji berkomentar terkait sistem direct license yang tengah diperjuangkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Actress 1299250

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 03 01t102408.204
Anji Manji berkomentar soal direct license | Gambar: YouTube Kementerian Hukum RI

MPN Indonesia 1 Maret 2025 - Musisi Anji Manji memberikan pandangannya terkait sistem direct license yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Menurut Anji, sistem direct license bukanlah sesuatu yang rumit untuk diterapkan.

Ia mengaku telah menggunakan sistem ini meskipun revisi UU Hak Cipta masih dalam proses pembahasan.

Hal ini disampaikan Anji saat konferensi pers bersama Menteri Hukum terkait Revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Jumat (28/2).

“Saya sudah memberlakukan ini, sudah mempraktikkan ini, dan nggak ribet. Apa yang ditakutkan tentang keributan itu, tidak terjadi. Saya sudah melakukan ini lebih dari tiga tahun,” ungkap Anji, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kementerian Hukum RI, Sabtu (1/3).

Ungkap Direct License Lebih Mudah Diterapkan

Anji menjelaskan alasan utama mengapa ia lebih dulu menerapkan sistem direct license.

Menurutnya, metode ini lebih tertata dan mempermudah proses pembayaran royalti dibandingkan dengan sistem yang berlaku saat ini.

“Yang meminta izin itu dari artis atau manajemen artisnya, karena sangat gampang dan sudah terhubung. Jika event organizer (EO) yang meminta izin, itu akan sulit, karena banyak sekali EO yang tidak berkecimpung di industri musik, seperti acara wedding, pameran, atau pensi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa artis dan manajemen lebih mudah berkomunikasi langsung dengan pencipta lagu, dibandingkan EO yang belum tentu memiliki kontak pencipta.

“Dari ekosistemnya sudah sangat dekat,” tambah Anji.

Terjadi Salah Paham soal UU Hak Cipta

Ketua Umum AKSI, Piyu turut memberikan pandangannya dalam konferensi pers tersebut.

Ia menilai bahwa permasalahan royalti saat ini berakar dari kesalahpahaman dalam menginterpretasikan Undang-Undang Hak Cipta yang telah disahkan sejak 2014.

Baca Juga:  Berusaha Tegar atas Kepergian Suami, Najwa Shihab Bisikan Ini ke Pelayat yang Hadir

“Sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas. Tapi, ada banyak pasal yang diinterpretasikan secara salah atau misleading,” ujar Piyu.

(ELG/NID/RAD)

Trending