Connect with us

Otomotif

BMW Gugat BYD Indonesia terkait Klasifikasi Merek

BMW AG resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 04t112628.167
BMW Gugat BYD Indonesia terkait Klasifikasi Merek | Gambar: Kolase Unsplash/BYD

MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait klasifikasi merek.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi SIPP.PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada (26/2).

Meskipun petitum dan isi gugatan tidak ditampilkan, namun status perkara diketahui masih berada pada tahap sidang pertama.

Perselisihan Merek Antara BMW dan BYD di Australia

Selain kasus di Indonesia, BMW juga menghadapi potensi sengketa merek dengan BYD di Australia.

BMW Australia mempertimbangkan langkah hukum terhadap BYD terkait rencana penggunaan nama “Dolphin Mini” untuk mobil listrik baru BYD.

Juru bicara BMW-Mini Australia menyatakan bahwa departemen hukum mereka sedang mengkaji permohonan merek BYD tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” ujar juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip MPN Indonesia dari Drive.

BMW telah memiliki merek dagang “Mini” sejak Maret 1997, sementara “Mini Cooper” telah dipatenkan sejak 1996.

Di Australia, tidak ada produk mobil atau motor lain yang menggunakan nama “Mini”.

Oleh karena itu, BMW menilai penggunaan nama tersebut oleh BYD berpotensi melanggar merek dagang mereka.

Status Pendaftaran Merek di Indonesia

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia, BMW AG telah memiliki hak atas merek “Mini Cooper” sejak (20/10/2007), dengan masa perlindungan hingga (20/10/2027).

Baca Juga:  Xiaomi SU7 Electric Sedan Alami Penundaan Pengiriman Hingga 350 Hari

Sementara itu, BYD Company Limited juga telah mendaftarkan merek “BYD Dolphin Mini” dengan nomor permohonan DID2023122429, yang berlaku hingga (22/12/2033).

 (AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending