Berita
Mantan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Izin Lahan Kelapa Sawit
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin lahan sawit.
Bengkulu, MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi untuk perkebunan sawit oleh PT DAM di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (4/3).
“Pada Hari ini Selasa, Tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup,” demikian pernyataan Kejati Sumsel, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @kejatisumateraselatan.
Menerbitkan Izin Lahan Sawit Ribuan Hektare
Ridwan Mukti diduga menerbitkan izin lahan sawit seluas 5.974,90 hektare kepada PT DAM, meskipun lahan tersebut berstatus kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga.
Saat penerbitan izin dilakukan, Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas (2005-2015) sebelum terpilih menjadi Gubernur Bengkulu pada 2016.
Penyidik telah menyita lahan sawit di Musi Rawas seluas 5.974,90 hektare yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, PT DAM secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada pihak kejaksaan.
Tetapkan 4 Tersangka Lainnya
Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES selaku Direktur PT DAM pada 2010, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, empat tersangka, yaitu RM, ES, SAI, dan AM, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, BA telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga penyidik berencana melakukan penjemputan paksa.
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas,” jelas Vanny, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Keempat tersangka yang telah hadir dalam pemeriksaan resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus korupsi ini mencapai 60 orang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
