Connect with us

Viral

Sopir Cahaya Trans jadi Tersangka, Baru Dua Kali Sopiri Bus dan Ngaku Tak Paham Jalan

Sopir bus Cahaya Trans ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang yang menewaskan 16 penumpang. Berikut kronologi dan fakta lengkapnya.

Logompn

Published

on

Sopir cahaya trans jadi tersangka, baru dua kali sopiri bus dan ngaku tak paham jalan
Ilustrasi Tangan Narapidana Diborgol. Gambar : Ilustrasi Freepik

Jawa Tengah, MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Sopir bus Cahaya Trans bernama Gilang (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang terkait kecelakaan maut di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12).

Kecelakaan tersebut menewaskan 16 dari total 34 penumpang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (23/12).

“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” ujar Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Pos Terpadu Nataru Polrestabes Semarang, kawasan Simpang Lima, Selasa (23/12).

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Kombes Syahduddi menjelaskan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kecelakaan bus tersebut.

Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pidana maksimal enam tahun penjara,” jelas Kombes Syahduddi, seraya menambahkan bahwa Gilang telah ditahan.

Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku tidak sempat menginjak rem sebelum bus terguling.

“Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai,” ungkap Kombes Syahduddi.

Ia juga menyebut Gilang sempat membanting setir ke kiri, namun kendaraan lebih dulu oleng ke kanan.

Kronologi dan Fakta Kecelakaan Bus Cahaya Trans

Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV diketahui berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta.

Baca Juga:  Pria di NTT Nekat Bunuh Keluarga karena Mabuk Sopi

Saat melintas di simpang susun Tol Krapyak sekitar pukul 00.30 WIB, bus terguling setelah memasuki tikungan dengan kecepatan tinggi.

Menurut keterangan polisi, sopir terkejut karena tidak mengetahui kondisi jalan di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP,” terang Kombes Syahduddi.

“Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri,” lanjutnya.

Selain faktor tersebut, diketahui speedometer bus tidak berfungsi.

Polisi juga telah memeriksa empat saksi, termasuk penumpang yang selamat, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang,” pungkas Kombes Syahduddi.

Identifikasi Korban dan Daftar Nama

Seluruh korban meninggal dunia berhasil diidentifikasi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah bersama tim forensik RSUP Dr. Kariadi dan Inafis Polrestabes Semarang.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa dari 16 korban yang meninggal, telah teridentifikasi semua. Dari 16 itu, 10 teridentifikasi melalui sidik jari, empat teridentifikasi melalui sidik jari dan ciri fisik, satu teridentifikasi melalui sidik jari dan properti, dan yang terakhir melalui sidik jari dan gigi,” ucap Kepala Biddokkes Polda Jateng Kombes Agustinus dalam konferensi pers di RSUP Dr. Kariadi, Senin (22/12).

Berikut daftar 16 korban meninggal dunia:

  1. Srihono (53), warga Klaten, Jawa Tengah
  2. Sagimin (61), warga Klaten, Jawa Tengah
  3. Erna Peni Hartari (52), warga Bogor, Jawa Barat
  4. Anis Munandar (36), warga Boyolali, Jawa Tengah
  5. Listiana (44), warga Klaten, Jawa Tengah
  6. Yanto (47), warga Klaten, Jawa Tengah
  7. Ngatiyem (48), warga Boyolali, Jawa Tengah
  8. Wahyu Eko Tomo (26), warga Boyolali, Jawa Tengah
  9. Sugimo (62), warga Boyolali, Jawa Tengah
  10. Mutia Citra Dewi (19), warga Sleman, Yogyakarta
  11. Saguh (62), warga Bogor, Jawa Barat
  12. Dwi Rahayu (56), warga Banten
  13. Anih (56), warga Bogor, Jawa Barat
  14. Noviani (31), warga Bogor, Jawa Barat
  15. Haryadin (43), warga Jakarta Timur
  16. Endah (48), warga Sleman, Yogyakarta
Baca Juga:  Ribuan Umat Budha akan Ikut Indonesia Tipitaka Chanting di Borobudur pada 4-6 Juli 2025

Kombes Agustinus mengungkapkan proses pengumpulan data antemortem sempat terkendala.

“Pengambilan data antemortem cukup terkendala. Karena meskipun kami sudah cantumkan nomor hp, laporan keluarga yang merasa keluarganya menjadi bagian dari penumpang bus ini sangat minim,” pungkasnya.

Namun, kendala tersebut dapat diatasi oleh tim Inafis.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gilang langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kriminal kecelakaan bus Cahaya Trans tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending