Kriminal
Pria di Pinang Kota Tangerang Modus Transaksi COD Malah Bawa Kabur HP Penjual
Seorang pria berinisial RP (23) ditangkap usai membawa kabur handphone saat COD di Tangerang. Pelaku sempat mengancam korban dengan golok.
MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial RP (23) yang diduga membawa kabur handphone milik penjual saat melakukan transaksi COD (cash on delivery).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Modus Pelaku Menggunakan COD untuk Melancarkan Aksi
Menurut Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, pelaku berpura-pura berminat membeli handphone yang dijual korban melalui media sosial.
Keduanya sepakat bertemu untuk bertransaksi secara COD dengan harga yang disepakati sebesar Rp1,8 juta.
“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” ujar Iptu Adityo Wijanarko kepada MPN Indonesia pada Kamis (6/3).
Saat bertemu, pelaku meminta untuk memeriksa handphone tersebut.
Namun, setelah melihat barangnya, pelaku menyatakan tidak sanggup membayar.
Pelaku Mengancam Korban dengan Senjata Tajam
Setelah menyampaikan ketidaksanggupan membayar, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa golok berukuran 50 cm dan mengancam korban.
Golok tersebut diarahkan ke leher korban untuk menakut-nakuti dan memuluskan aksinya melarikan diri dengan handphone tersebut.
“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar pelaku.
Upaya pelarian pelaku akhirnya digagalkan setelah warga berhasil menangkapnya.
Polisi Amankan Pelaku dari Amuk Massa
Setelah pelaku berhasil ditangkap warga, video penangkapannya beredar di media sosial.
Polisi yang sedang berpatroli dari Unit Reskrim Polsek Pinang segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat ini, RP telah ditahan di sel Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Dijerat dengan Pasal Pidana
Iptu Adityo Wijanarko menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 368 KUHP.
Selain itu, ia juga akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
(BNG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
