Kriminal
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ancaman hukuman mati bisa diterapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp193 triliun per tahun.
MPN Indonesia 7 Maret 2025 - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan terhadap tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi pada periode 2018–2023.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp193 triliun per tahun akibat korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.
Burhanuddin menyebut bahwa jika terbukti korupsi ini dilakukan selama masa pandemi Covid-19, maka sanksi yang diberikan bisa lebih berat.
“Dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (7/3).
Kejagung Pastikan Pelaku Mendapat Hukuman yang Sesuai
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan Pertamina.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
Burhanuddin menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia.
“Saya meminta Jampidsus untuk segera menyelesaikan kasus ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamax, yang merupakan salah satu produk unggulan Pertamina.
Dalam regulasi yang berlaku, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
