Connect with us

Berita

Viral! Usai Pertamax Dioplos, Kini Minyakita Dikabarkan Tak Sesuai dengan Takaran

Masyarakat dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng Minyakita.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 08t084235.346
Minyakita Dikabarkan Tak Sesuai dengan Takaran | Gambar: TikTok/@miepejuang

MPN Indonesia 8 Maret 2025 - Setelah viral kasus oplosan Pertamax, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng Minyakita.

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 ml.

Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan produsen yang terlibat telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Netizen Ungkap Ketidaksesuaian Takaran

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang memperlihatkan pengukuran minyak Minyakita menggunakan gelas ukur.

Hasilnya menunjukkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 ml.

Unggahan ini memicu reaksi luas dari masyarakat, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sebagai perbandingan, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek lain, yaitu Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan label kemasan.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita.

Pihak Berwenang Turun Tangan

Menanggapi kasus ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap produsen yang diduga bertanggung jawab, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Perusahaan ini sebelumnya juga pernah tersangkut kasus penimbunan Minyakita, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Budi Santoso dikutip MPN Indonesia dari Antara, Rabu (5/3).

Mendak juga mengaku sebelumnya telah menyegel gudang PT NNI di Tangerang, Banten pada 24 Januari lalu.

Baca Juga:  Keciduk Curi Mesin Jahit, Pemulung di Duren Sawit Ditangkap Sekuriti Komplek

Berdasarkan pengawasan Satgas Pangan, perusahaan ini diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap produksi Minyakita.

Ditarik dari Pasaran

Budi Santoso menegaskan bahwa produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak beredar di pasaran.

“Sudah tidak beredar lagi yang isinya 750 ml,” tegasnya.

Selain itu, harga minyak goreng ini sudah kembali ke harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter.

(AKM/NID/RAD)

Trending