Connect with us

Berita

Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Seksis dan Rasis, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan kecam pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai seksis dan rasis dalam rapat DPR. MKD didorong untuk memeriksa kasus ini demi menjaga etika dan kesetaraan.

Pexels photo

Published

on

Pernyataan ahmad dhani dinilai seksis dan rasis, ini tanggapan komnas perempuan
Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Seksis dan Rasis, Ini Tanggapan Komnas Perempuan. Gambar : Instagram/@ahmaddhaniofficial

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani (AD), anggota DPR RI, yang dinilai mengandung unsur seksisme dan rasisme.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (5/3) terkait persetujuan pemberian status warga negara Indonesia (WNI) kepada tiga pesepakbola keturunan Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas untuk pemain sepak bola “di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda” agar dapat dinikahkan dengan perempuan Indonesia demi menghasilkan keturunan “Indonesian born” yang dinilainya akan memiliki keterampilan sepak bola lebih baik.

Komnas Perempuan: Pernyataan Melecehkan dan Merendahkan Martabat Perempuan

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi komnasperempuna.go.id, Komnas Perempuan menilai pernyataan ini melecehkan karena menempatkan perempuan hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual bagi suami.

Pernyataan Ahmad Dhani semakin menuai kritik setelah ia menyebut bahwa jika pesepakbola yang dinaturalisasi beragama Islam, maka mereka bisa menikah dengan empat perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memiliki ketentuan ketat untuk mencegah praktik poligami agar tidak dimanfaatkan secara sepihak dan mengeksploitasi perempuan.

Dugaan Rasisme dalam Pernyataan Ahmad Dhani

Selain dinilai seksis, pernyataan Ahmad Dhani juga dianggap mengandung unsur rasisme.

Ia menyebut bahwa naturalisasi tidak boleh diberikan kepada pesepakbola “bule” dengan alasan perbedaan ras Eropa dan Indonesia.

Pernyataan ini berpotensi merendahkan martabat Indonesia karena mengandung anggapan bahwa kualitas pesepakbola asing lebih baik secara genetik dibandingkan dengan pemain lokal.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Jelaskan Tujuan Kedatangan Sarwendah

Bertentangan dengan Nilai Kebangsaan dan Komitmen Kesetaraan

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPR RI memiliki mandat untuk mengawal empat pilar kebangsaan, yaitu:

  • Pancasila
  • Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Prinsip penghormatan terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab, non-diskriminasi, serta penghargaan terhadap kebhinnekaan harus dijunjung tinggi dalam setiap pernyataan dan kebijakan pejabat publik.

Selain itu, pernyataan Ahmad Dhani bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan dan keadilan gender, sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.

CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk anggota DPR, tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan, tetapi justru mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.

Komnas Perempuan Dorong Pemeriksaan oleh MKD

Mengingat bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan serta mencederai citra dan kewibawaan DPR RI, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut.

Pemeriksaan oleh MKD dinilai penting untuk menjaga kredibilitas DPR RI dan mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.

Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar pimpinan DPR RI memperkuat kapasitas anggota dewan dalam hal:

  • Pemahaman Konstitusi
  • Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Kesetaraan dan keadilan gender

Langkah ini bertujuan agar anggota DPR RI dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan etika yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending