Berita
Kemenhub Pastikan Belum Kasih Izin Operasional Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura
Ditjen Hubud Kemenhub belum memberikan izin operasional ke maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines.
MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum memberikan izin operasional kepada maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada pengajuan izin atau permohonan terkait pendirian serta operasional maskapai tersebut di Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu menegaskan hal ini sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai Indonesia Airlines di media massa dan media sosial.
“Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, Senin (10/3).
Syarat Perizinan Operasional Maskapai di Indonesia
Khusnu menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta PM 33 Tahun 2022 mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Beberapa izin yang harus diperoleh maskapai sebelum beroperasi di Indonesia meliputi Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).
Izin ini akan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional.
Kemenhub menegaskan bahwa izin ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.
Rencana Operasional Indonesia Airlines
Indonesia Airlines merupakan maskapai yang didirikan oleh perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd.
Perusahaan ini telah mendaftarkan anak usahanya di Indonesia dengan nama PT Indonesia Airlines Group.
CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengungkapkan maskapai ini direncanakan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan akan berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 armada pesawat, yang terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).
Kemenhub Pantau Perkembangan
Meskipun Indonesia Airlines telah memperkenalkan rencana bisnisnya, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tersebut belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.
Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan akan memberikan informasi terbaru jika ada kemajuan terkait izin operasional maskapai ini.
“Kami juga akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” ujar Khusnu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
