Connect with us

Berita

Kemenhub Pastikan Belum Kasih Izin Operasional Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura

Ditjen Hubud Kemenhub belum memberikan izin operasional ke maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 11t084456.531
Kemenhub Belum Kasih Izin Operasional Indonesia Airlines | Gambar: IG/@bbnairlinesindonesia

MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum memberikan izin operasional kepada maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada pengajuan izin atau permohonan terkait pendirian serta operasional maskapai tersebut di Indonesia.

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu menegaskan hal ini sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai Indonesia Airlines di media massa dan media sosial.

“Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, Senin (10/3).

Syarat Perizinan Operasional Maskapai di Indonesia

Khusnu menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta PM 33 Tahun 2022 mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Beberapa izin yang harus diperoleh maskapai sebelum beroperasi di Indonesia meliputi Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).

Izin ini akan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Kemenhub menegaskan bahwa izin ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.

Rencana Operasional Indonesia Airlines

Indonesia Airlines merupakan maskapai yang didirikan oleh perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd.

Perusahaan ini telah mendaftarkan anak usahanya di Indonesia dengan nama PT Indonesia Airlines Group.

Baca Juga:  Peruri Sediakan 700 Tiket Bus Mudik Gratis Tujuan Semarang hingga Yogyakarta, Cek Cara Daftarnya!

CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengungkapkan maskapai ini direncanakan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan akan berfokus pada penerbangan internasional.

Pada tahap awal, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 armada pesawat, yang terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Kemenhub Pantau Perkembangan

Meskipun Indonesia Airlines telah memperkenalkan rencana bisnisnya, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tersebut belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.

Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan akan memberikan informasi terbaru jika ada kemajuan terkait izin operasional maskapai ini.

“Kami juga akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” ujar Khusnu.

(AKM/NID/RAD)

Trending