Kriminal
Pungli di SDN Ciater 02 Terungkap, Sekolah Diminta Kembalikan Uang Wali Murid
Dinas Pendidikan Tangerang Selatan memastikan tidak ada pungutan liar di SDN Ciater 02 dan meminta pengembalian uang yang telah ditarik dari wali murid.
MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 02, Kecamatan Serpong.
Kepala Dinas Pendidikan, Deden Deni, menegaskan bahwa pungutan tidak sesuai regulasi akan dikenakan sanksi.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Senin (10/3), dengan melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, koordinator kelas (Korlas), dan para guru.
Dalam kesempatan tersebut, Deden meminta seluruh pungutan yang telah dikumpulkan dari wali murid segera dikembalikan.
Sekolah Diminta Mengembalikan Uang yang Sudah Ditarik
Deden Deni menyampaikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan, sumbangan, maupun tunjangan hari raya (THR) dari wali murid.
Ia menegaskan bahwa semua kebutuhan sekolah harus diajukan ke Dinas Pendidikan, tanpa penggalangan dana dari sekolah atau wali murid.
“Saya menegaskan untuk tidak ada lagi pungutan, sumbangan, maupun THR. Jadi, semua kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah dapat diajukan ke Dinas Pendidikan. Tidak ada lagi inisiatif biaya dari wali murid,” ujar Deden kepada MPN Indonesia pada Senin (10/3).
Regulasi Tentang Sumbangan Sekolah
Deden Deni menjelaskan bahwa sumbangan di sekolah memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurutnya, setiap sumbangan harus memiliki perencanaan yang jelas dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terjadi lagi di sekolah lain.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan akan dikumpulkan untuk mendapatkan arahan terkait aturan pungutan dan sumbangan di lingkungan sekolah.
Terkait dugaan pungli di SDN Ciater 02, Deden menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(BNG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
