Connect with us

Politik

Dipanggil Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Datang 1,5 Jam Lebih Awal

Ahok hadir di Kejagung pada Kamis (13/3) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi PT Pertamina.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 13t093957.728
Ahok Dipanggil Kejagung | Gambar: YouTube/Narasi Newsroom

MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 – 2023. 

Berdasarkan pantauan MPN Indonesia di Kantor Kejagung, Ahok tiba pada pukul 08.36 WIB, lebih awal sekitar 1,5 jam dari jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

Saat tiba, ia mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang dan membawa sebuah buku coklat.

Ahok tidak datang sendirian, ia ditemani oleh satu orang staf, sementara staf lainnya sudah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina dan tiga pihak broker.

Keenam petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain enam pejabat Pertamina, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga:  Imbas Kasus Pencabulan Polisi, DPR Nilai Penegak Hukum Gagal Beri Rasa Aman ke Rakyat

Potensi Kerugian Negara

Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, hanya dalam satu tahun.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan hasil penyelidikan terhadap transaksi dan tata kelola yang dianggap merugikan keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending