Connect with us

Politik

Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP ke Kediamannya Jelang Sidang Hasto, Ada Apa?

Ketua PDIP, Megawati panggil anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ke kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 13t140225.701
Ketum PDIP panggil anggota komisi III DPR RI fraksinya ke kediamannya | Gambar: PDIP

MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri panggil anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP untuk menghadiri pertemuan di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3).

Pertemuan ini berlangsung tertutup dan dilakukan menjelang sidang perdana kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy membenarkan adanya pertemuan ini.

“Pertemuan tertutup,” ujarnya Rabu (12/3), dikutip MPN Indonesia dari Kompas.

Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang beredar, DPP PDIP menginstruksikan kepada Sekretaris Fraksi dan anggota Komisi III fraksi PDIP untuk hadir dalam pertemuan tersebut pada pukul 14.00 WIB.

Para anggota yang hadir diminta mengenakan seragam partai.

Bahas Apa? 

Dalam pertemuan ini, Megawati Soekarnoputri memberikan arahan terkait dinamika politik dan hukum yang tengah berkembang.

Soal kasus Hasto, frakdsi PDIP di DPR dan DPP PDIP menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari politisasi hukum.

Sebagai bentuk dukungan, anggota Komisi III DPR fraksi PDIP akan mengawal jalannya persidangan Hasto yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).

Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Agenda persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap Hasto.

Dugaan Suap Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus hukum, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, PDIP Perintahkan Kadernya untuk Dukung Pemerintahan Prabowo

Ia diduga terlibat dalam skandal suap agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Suap yang diberikan disebut mencapai Rp600 juta.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait keberadaan Harun Masiku.

Ia juga diduga memerintahkan seorang penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Selain itu, Hasto disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai miliknya guna menghindari penyitaan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 (AKM/NID/RAD)

Trending