Viral
Diduga Pungli, Kantor Kepala Desa di Kubang Kangkung Disegel Warga
Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Cilacap, melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai protes terhadap dugaan pungli oleh Kepala Desa.
MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melakukan aksi penyegelan kantor desa pada (11/3).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Pejabat (Pj.) Kepala Desa Kubangkangkung, Tofik Hidayat.
Dugaan Pungli dalam Pengurusan Dokumen
Penyegelan kantor desa menjadi puncak kekecewaan warga atas dugaan praktik pungli dalam pengurusan surat pengantar.
Warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan besaran bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
Bahkan, beberapa warga menyebutkan bahwa pembayaran harus ditransfer langsung ke rekening pribadi Pj. Kepala Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, Hartono, membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat serta mencederai integritas pemerintahan desa.
Audiensi dengan Pihak Berwenang
Sebelum aksi penyegelan dilakukan, warga bersama BPD telah menggelar audiensi pada (10/3/2025) untuk membahas dugaan pungli ini.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Kawunganten, Misran, Komandan Rayon Militer (Danramil) Kawunganten, Kapten Infanteri (Inf.) Agus Wantoro, serta Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawunganten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoerun.
Dalam audiensi itu, warga menuntut agar Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten segera menonaktifkan Tofik Hidayat dari jabatannya sebagai Pj. Kepala Desa.
Mereka menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Penyegelan Kantor Desa
Karena tidak segera mendapatkan tanggapan, warga akhirnya memutuskan untuk menyegel kantor kepala desa sebagai bentuk protes.
“Kami melakukan penyegelan terhadap ruangan Pj. Kepala Desa yang sudah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga dalam wawancara dengan media dikutip MPN Indonesia dari Nusantara TV dalam program NTV Morning pada Jumat (14/3).
Aksi penyegelan ini disebut akan terus berlanjut hingga tuntutan warga mendapat perhatian dan tindakan dari pihak berwenang.
Desa Percontohan Tercoreng
Warga menyayangkan kejadian ini, mengingat Desa Kubangkangkung sebelumnya dikenal sebagai desa percontohan anti pungli dan anti korupsi.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa dinilai mencoreng reputasi desa serta menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pejabat desa.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan sesuai hukum dan kriminal yang berlaku.
Mereka juga meminta pemerintah daerah memastikan bahwa pejabat desa yang diangkat benar-benar berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
