Connect with us

Kriminal

Jambret di Penjaringan Rampas Kalung Puluhan Juta untuk Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku penjambretan di Pluit, AS, ditangkap polisi setelah kabur ke Makassar. Hasil kejahatan digunakan untuk beli sabu dan biaya pelarian. Rekannya masih diburu.

Logompn

Published

on

Jambret di penjaringan rampas kalung puluhan juta untuk nyabu, kini ditangkap polisi
Jambret di Penjaringan Rampas Kalung Puluhan Juta untuk Nyabu, Kini Ditangkap Polisi. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 16 Maret 2025 - Seorang pelaku penjambretan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap setelah lebih dari sebulan dalam pelarian.

Pelaku berinisial AS (26) diringkus polisi di sebuah hotel di Jakarta pada Senin (10/3), setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabur ke Makassar, Kembali ke Jakarta dan Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Arief Ryzki, mengungkapkan bahwa AS kabur setelah mengetahui identitasnya mulai terungkap.

“Karena dia merasa identitasnya sudah diketahui, dia kabur dulu ke kampung halamannya di Makassar,” ujar Arief di Mapolsek Metro Penjaringan kepada MPN Indonesia, pada Jumat (14/3).

Setelah merasa aman, AS kembali ke Jakarta, tetapi akhirnya ditangkap polisi di hotel tempatnya menginap.

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pluit Karang Timur pada (30/1). Saat itu, korban RAS sedang dalam perjalanan membeli kopi di sekitar TKP. AS bertindak sebagai eksekutor yang menarik paksa perhiasan tersebut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penjaringan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS, sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Hasil Kejahatan untuk Kabur dan Beli Sabu

Setelah menjambret, AS menjual kalung emas tersebut di sebuah toko emas di Jakarta Pusat seharga Rp10 juta.

Uang hasil penjualan dibagi dua dengan rekannya. Sebagian digunakan untuk biaya kabur ke Makassar, sementara sisanya dipakai membeli sabu.

“Jadi Rp10 juta itu, satu untuk kebutuhan sehari-hari, kedua untuk beli sabu, dan sisanya untuk kabur ke kampungnya saat dia merasa terancam tertangkap,” jelas Arief.

Baca Juga:  Sempat Beli Mobil, Tiga Hakim yang Terima Suap Vonis Lepas CPO Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Arief.

Sementara itu, polisi masih memburu rekan AS yang hingga kini dalam pelarian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang marak terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

(AKM/NID/RAD)

Trending