Connect with us

Sosial

LPSK Siap Beri Perlindungan bagi Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah di PT Pertamina

LPSK siap lindungi saksi kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dilakukan untuk memastikan keamanan saksi dalam proses hukum.

Logompn

Published

on

Lpsk siap berikan perlindungan bagi saksi kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di pt pertamina
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Gambar : MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 17 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kasus ini melibatkan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendukung jalannya proses hukum dan kriminal dalam perkara ini.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta perlindungan hukum bagi para saksi yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus.

LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan Saksi

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (13/3), LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama, serta ahli yang terlibat dalam kasus ini.

“LPSK sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (13/3), dan disampaikan kesiapannya dalam pemberian perlindungan bagi para saksi, saksi pelaku yang bekerja sama, serta ahli guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Achmadikepada MPN Indonesia, pada Senin (17/3).

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksi Diharapkan Mengajukan Perlindungan

Achmadi juga mengimbau agar saksi yang merasa terancam dalam kasus ini segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Hal ini bertujuan agar proses hukum dan kriminal terkait dugaan korupsi di PT Pertamina dapat berjalan dengan lancar dan menyeluruh.

Baca Juga:  Tahanan KPK Rela Bayar Pungli Rp20 Juta karena Takut Diisolasi di Lantai 9 yang Mistis

“Jika ada saksi yang memerlukan perlindungan, diharapkan tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” pungkas Achmadi.

Dengan adanya koordinasi antara LPSK dan Kejaksaan Agung, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman, sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending