Berita
Mendag Sidak Pasar Ciracas, Pastikan Tidak Ada Lagi Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
Mendag Budi Santoso sidak Pasar Ciracas, Jakarta Timur, guna memastikan Minyakita sesuai takaran. Pengawasan ketat dilakukan bersama Satgas Pangan untuk cegah kecurangan.
MPN Indonesia 17 Maret 2025 - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (17/3), guna memastikan tidak ada lagi produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam sidak tersebut, ia secara langsung mengukur volume minyak dalam kemasan pouch menggunakan tabung ukur.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan tersebut telah sesuai dengan standar satu liter yang tertera pada label.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran Minyakita di pasar agar konsumen mendapatkan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Langsung di Lapangan
Setibanya di lokasi, Budi Santoso membuka beberapa kemasan Minyakita untuk memastikan volume minyak dalam pouch tidak dikurangi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna mencegah adanya pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Menteri Perdagangan juga mengimbau para repacker dan distributor untuk tidak melakukan praktik curang dengan mengurangi isi kemasan.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Pernyataan Menteri Perdagangan
Budi Santoso menegaskan bahwa hingga saat ini Minyakita yang beredar telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh repacker atau produsen.
“Repacker tidak ada yang salah gunakan aturan, Minyakita sesuai ukuran satu liter. Kita koordinasi terus dengan dinas Satgas Pangan, jangan sampai terulang kembali,” ujar Budi Santoso kepada MPN Indonesia, pada Senin (17/3).
Upaya Hukum terhadap Kasus Kecurangan
Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah melakukan penindakan terhadap perusahaan maupun produsen yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi Minyakita.
Beberapa produsen telah diamankan karena menggunakan kemasan yang tidak sesuai dengan label, yang menyebabkan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang dijual ke masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
