Connect with us

Berita

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Permohonan Maaf Terdakwa hanya untuk Meringankan Hukuman

Anak korban penembakan bos rental mobil sebut pembelaan terdakwa dalam persidangan hanya menyalahkan keluarga korban.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 18t092644.127
Rizky Agam Syahputra Anak kedua penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman saat ditemui di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (17/3) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 18 Maret 2025 - Sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak berlanjut di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3).

Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga korban merasa tersudutkan dengan isi pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Rizky Agam Syahputra, anak kedua dari korban penembakan, mengungkapkan bahwa pembelaan terdakwa dalam persidangan terkesan menyalahkan pihak keluarga korban.

“Ya, tadi kita sudah mendengar persidangan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang pledoi tersebut sangat menyudutkan kami sebagai korban atas tindakan kami saat ingin mengambil mobil kami,” ujar Rizky saat ditemui MPN Indonesia di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (17/3).

Permohonan Maaf Dinilai Hanya untuk Keringanan Hukuman

Selain itu, Rizky juga menilai bahwa permohonan maaf yang disampaikan terdakwa dalam sidang lebih bertujuan untuk meringankan hukuman dibandingkan sebagai bentuk penyesalan yang tulus.

“Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman terdakwa dan takut diberhentikan dari institusi TNI,” jelas Rizky.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer.

“Ya, kita tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer,” tambahnya.

Tuntutan Hukuman bagi Terdakwa

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI bagi terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo.

“Terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ungkap Gori dalam sidang tuntutan.

Baca Juga:  Petugas Lapas Dimutasi Usai Viralkan Napi yang Pesta Sabu, Hotman Paris: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yaitu Ilyas Abdurrahman dan Ramli.

Terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan yang diduga sebagai penadah mobil, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara.

“Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Gori.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi dengan total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

Untuk Bambang Apri Atmojo, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut.

“Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” lanjut Gori.

Terdakwa lainnya, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, juga dikenakan tuntutan restitusi, masing-masing sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori.

(AKM/NID/RAD)

Trending