Connect with us

Berita

Sejumlah Tokoh dan Aktivis Tegas Tolak Revisi UU TNI, Dinilai Kembalikan Dwi Fungsi Militer

Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 18t093922.480
Sejumlah Tokoh dan Aktivis Membacakan Petisi Tolak Revisi UU TNI di Gedung YLBHI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/3) | Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 18 Maret 2025 - Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk petisi yang dibacakan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (18/3).

Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi TNI.

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah kemungkinan anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme militer.

Selain itu, perluasan penempatan personel TNI di ranah sipil juga dianggap berisiko menimbulkan permasalahan dalam tata kelola keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Dihadiri Sejumlah Tokoh

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia di lokasi, petisi tersebut dibacakan bergantian oleh beberapa tokoh, di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan Cendekiawan Sukidi Mulyadi.

Selain itu ada juga keluarga korban tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih, Putri Wakil Presiden Pertama RI Halida Nuriah Hatta, serta Aktivis HAM Smita Noto Susanto.

Para tokoh ini menilai bahwa revisi UU TNI tidak memiliki urgensi dalam mendorong transformasi militer ke arah yang lebih profesional.

Mereka berpendapat bahwa revisi ini justru akan melemahkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Militer seharusnya difokuskan pada tugas utama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara, bukan menjalankan fungsi di luar sektor pertahanan, seperti menduduki jabatan sipil.

Ketua YLBHI Ikut Buka Suara

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur juga mengkritisi rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba.

Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga:  Antara Legal Standing vs Kebebasan Berdemokrasi: Rakyat Biasa Tak Bisa Gugat UU TNI?

“Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum,” ujar Isnur.

“Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakan hukum yang proporsional, bukan perang,” imbuhnya.

Pembungkaman terhadap Aktivis

Dalam kesempatan yang sama, Isnur juga menyinggung laporan yang diajukan oleh petugas keamanan Hotel Fairmont terhadap tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya.

Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritik terhadap revisi UU TNI.

Isnur menduga bahwa laporan tersebut bukan merupakan inisiatif dari petugas keamanan hotel, melainkan ada pihak lain yang mengarahkan tindakan tersebut.

“Ingat, di hotel itu wilayah private. Bila orang masuk harus bayar dan lain-lain, dan itu tidak ada undangan terbukanya, tidak ditayangkan live, dan teman-teman koalisi masuk kemudian nggak bisa dikasih forum dan lain-lain. Jelas itu adalah bagi kami informasi yang keliru,” ujar Isnur.

Ia juga menyebut bahwa dalam peristiwa tersebut, beberapa anggota koalisi mengalami intimidasi, termasuk didorong saat mencoba memasuki area diskusi.

Serukan Tolak Revisi UU TNI

Setelah membacakan petisi, para tokoh dan aktivis yang hadir bersama-sama menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Mereka menegaskan bahwa perubahan regulasi ini dapat berdampak pada tata kelola keamanan dan ketertiban di Indonesia serta berpotensi mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil.

(AKM/NID/RAD)

Trending