Connect with us

Berita

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Akhirnya Dipecat Tak Hormat

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberhentikan tidak hormat dari Kepolisian.

Pexels photo

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 19t105720.017
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat | Gambar: Humas Polres Ngada

MPN Indonesia 19 Maret 2025 - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3).

“Maka putusan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (17/3).

Proses Pemeriksaan dan Keputusan Sidang

Setelah diperiksa oleh Komsisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fajar selama menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Pelanggaran ini antara lain pelecehan seksual anak di bawah umur, perzinahan, penggunaan narkoba, mereka dan menyebarkan video kekerasan seksual.

Sidang etik kemudian menetapkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat. Menanggapi hasil sidang, Fajar mengajukan banding.

Laporan dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Kepolisian Federal Australia (AFP).

Dalam pernyataan resminya, AFP mengatakan kasus ini terungkap oleh tim AFP di Jakarta yang mendapat konten pelecehan seksual terhadap anak diduga asal Indonesia.

“Tim menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum Australia dan asing, khususnya di wilayah hukum tempat tinggal anak, dengan tujuan menyelamatkan anak itu dari bahaya,” kata juru bicara AFP, dikutip MPN Indonesia dari CNN Indonesia.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Tim Divpropam Mabes Polri hingga akhirnya AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  4 Perwira Polisi Jeju Dicopot Sementara, Buntut Dugaan Penutupan Laporan Orang Hilang

(AKM/NID/RAD)

Trending