Connect with us

Kriminal

Kepala Sekolah dan Bendahara di SD Bekasi Gelapkan Dana Rp651 Juta, Pelaku Suami-Istri

Eks kepala sekolah dan istrinya di Bekasi ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana sekolah Rp651 juta. Polisi selidiki modus dan aliran dana sejak 2014.

Adinda

Published

on

Kepala sekolah dan bendahara di sd bekasi gelapkan dana rp710 juta, pelaku suami istri
Kepala Sekolah dan Bendahara di SD Bekasi Gelapkan Dana Rp710 Juta, Pelaku Suami-Istri. Gambar : Detik/Wildan Noviansah

MPN Indonesia 21 Maret 2025 - Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus penggelapan dana sekolah.

Mantan kepala sekolah Alwi Alatas dan istrinya, Holisoh Nurul Huda, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, diduga menggelapkan dana pendidikan yayasan hingga Rp651 juta.

Terungkap dari Audit Internal

Kasus ini terungkap setelah yayasan sekolah melakukan audit internal terhadap laporan keuangan dari tahun ajaran 2019 hingga 2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan bahwa penyelidikan awal mencatat kerugian sebesar Rp651 juta, namun angka tersebut bertambah menjadi Rp651 juta seiring pendalaman lebih lanjut.

“Laporan fiktif dan penyalahgunaan dana operasional sekolah ditemukan dalam hasil audit internal yayasan,” ujar Kombes Mustofa kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3).

Modus Penggelapan Dana

Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014.

Sementara Holisoh Nurul Huda diduga menyelewengkan dana dari berbagai sumber, termasuk uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana sekolah untuk pembayaran internet, listrik, serta pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini mencuat setelah bendahara baru sekolah menemukan kejanggalan saat masih menerima pembayaran dari wali murid, tetapi dana tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada yayasan. Hal ini memicu audit menyeluruh dan pelaporan kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Marak Modus Pencurian Data M-Banking Lewat Aplikasi Pinjaman Online, Fintech Aman atau Ancaman?

Laporan ke Polisi dan Proses Hukum

Kuasa yayasan Daarun Nadwah Cikarang SDIT Atssurayya, H. Taqiudin, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 23 Agustus 2023.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, Alwi Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana BOS sejak 2014.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kami akan mendalami lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum dan kriminal yang tegas,” pungkas Mustofa.

(AKM/NID/RAD)

Trending