Viral
Demi Bebaskan Ibu dari Tahanan, Dua Anak di Tangsel Rela Jual Ginjal
Seorang ibu di Tangerang Selatan mendapat penangguhan penahanan setelah dua anaknya viral karena ingin menjual ginjal demi membebaskannya.
MPN Indonesia 24 Maret 2025 - Seorang ibu di Tangerang Selatan yang ditahan karena dugaan penggelapan akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil setelah dua anaknya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, menjadi sorotan publik karena berupaya jual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menginstruksikan Polsek Ciputat Timur untuk menangani perkara tersebut dengan profesional.
Menurut Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial PT yang menuduh ibu kedua anak tersebut, Syafrida Yani, melakukan penggelapan.
Kronologi Penahanan
Setelah proses penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti dan menetapkan Syafrida Yani sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan pada (19/3).
Keluarga Yani mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada (21/3). Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, polisi mengabulkan permohonan tersebut, memungkinkan Yani untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka saudari SY telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” kata AKP Agil Sahril dalam keterangannya kepada MPN Indonesia pada Senin (24/3).
Aksi Jual Ginjal yang Mengundang Perhatian
Sebelum penangguhan penahanan dikabulkan, Farrel dan Nayaka menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada (20/3). Di trotoar jalan, mereka membentangkan kertas bertuliskan permohonan bantuan, menyatakan niat mereka untuk jual ginjal guna membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Farrel menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ibunya bekerja membantu mengurus rumah milik keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri.
Selama bekerja di sana, ibunya diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti.
Namun, pemilik rumah yang juga merupakan ipar Yani kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan uang dan ponsel.
Menurut Farrel, barang-barang yang dituduhkan sebenarnya merupakan pemberian, dan ibunya bahkan telah mengembalikan ponsel serta uang Rp10 juta.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping, sementara pelapor ditemani pengacaranya,” ujar Farrel.
Kepulangan Yani ke Keluarga
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali dengan kedua anaknya.
Dalam sebuah video yang beredar, Farrel dan Nayaka menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur atas keputusan tersebut.
“Terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu kami yang kami ajukan,” ungkap mereka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
