Connect with us

Berita

Dukcapil Prediksi 15 Ribu Pendatang Masuk Jakarta usai Lebaran 2025

Menurut perkiraan Disdukcapil DKI Jakarta, sekitar 10 ribu hingga 15 ribu pendatang akan masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 24t152048.432
Dukcapil Prediksi 15 Ribu Pendatang Masuk Jakarta Pasca Lebaran 2025 | Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 2 April 2025 - Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sekitar 10 ribu hingga 15 ribu pendatang diprediksi akan masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025.

“Untuk tahun 2025 (pendatang) diprediksi sekitar 10.000 s.d 15.000 jiwa,” kata Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin kepada wartawan, Minggu (23/3).

Tren Arus Pendatang usai Lebaran

Budi menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan jumlah pendatang pascaLebaran ke Jakarta.

Pada 2023, tercatat 25.931 pendatang masuk ke Jakarta, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 16.207 orang.

Penurunan ini mencerminkan adanya perubahan dalam arus migrasi pasca-Lebaran yang selama ini menjadi tren tahunan di ibu kota.

Dalam konteks ini, Disdukcapil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi kependudukan.

Budi mengingatkan seluruh pendatang agar memastikan data kependudukan mereka sesuai dengan domisili masing-masing.

“Pastikan identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili. Jika belum, segera lakukan pembaharuan agar ke depan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Regulasi Pendatang dan Rancangan Perda

Sebagai bagian dari pengelolaan pendatang pascaLebaran, Disdukcapil DKI Jakarta juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan pendatang di Jakarta.

Kajian terhadap Perda ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengamat tata kota, tokoh masyarakat, serta akademisi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI).

Salah satu poin utama dalam Perda tersebut adalah syarat untuk mendapatkan fasilitas bantuan sosial.

Budi mengungkapkan bahwa dalam rancangan Perda tahun 2025, hanya pendatang yang telah menetap selama 10 tahun yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Blind Date Experience Jakarta Season 1 Part 3 Sukses Digelar, Peserta: Pengalaman Baru yang Wajib Dicoba!

Imbauan kepada Warga

Disdukcapil juga mengimbau warga Jakarta yang kembali dari mudik agar tidak membawa kerabat ke Jakarta tanpa persiapan yang matang.

Menurut Budi, hal ini penting untuk mencegah beban sosial dan ekonomi di ibu kota.

“Kami mengimbau agar warga Jakarta yang mudik tidak membawa kerabat ke Jakarta tanpa persiapan seperti jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta kesiapan skill yang dimiliki,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending