Connect with us

Berita

Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Beruntun? Ada Undang-undangnya!

Siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan beruntun? Berdasarkan hukum Indonesia, tanggung jawab ditentukan melalui kronologi kejadian, saksi, dan bukti.

Logompn

Published

on

Siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan beruntun ada undang undangnya!
Siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan beruntun? Temukan penjelasan hukum, proses penyelidikan, dan solusi penyelesaiannya. Gambar : Canva

MPN Indonesia 2 April 2025 - Siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan beruntun menjadi pertanyaan penting yang kerap muncul dalam insiden kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pertanggungjawaban ditentukan melalui analisis kronologi kejadian, saksi, serta bukti yang ada.

Kecelakaan beruntun merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari dua kendaraan secara berturut-turut. 

Peristiwa ini bisa terjadi di berbagai lokasi jalan raya, termasuk di jalan tol, dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun nonmateri. Dalam beberapa kasus, kecelakaan semacam ini juga mengakibatkan korban jiwa.

Kronologi dan Proses Penyelidikan

Kronologi kejadian menjadi elemen penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun. Pihak berwajib akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi mata serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. 

Salah satu contoh yang pernah terjadi adalah insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, di mana pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan kelalaian dalam mengemudi.

Keterangan saksi serta bukti visual menjadi dasar utama aparat penegak hukum dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab. 

Dalam kasus di mana pengemudi terbukti lalai, tindakan hukum seperti penangkapan dapat segera dilakukan.

Ketentuan Hukum Terkait Pertanggungjawaban

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia pada Selasa (2/4), menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan. Dalam Pasal 234 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”

Baca Juga:  Terjadi Kecelakaan di Tol Serpong, Satu Mobil Terbalik

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi faktor utama dalam menentukan tanggung jawab hukum.

Namun, dalam praktiknya, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sering kali tidak ingin disalahkan dan merasa menjadi korban.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 62 menyatakan bahwa setiap pengemudi yang berada di belakang kendaraan lain wajib menjaga jarak aman. 

Ketentuan ini sering digunakan untuk menegaskan bahwa pengemudi yang menabrak dari belakang dianggap lalai.

Solusi Hukum dan Alternatif Penyelesaian

Penentuan pihak yang bersalah dalam kecelakaan beruntun sering kali menimbulkan polemik. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, korban lebih memilih menyelesaikan perkara secara damai dibanding menempuh jalur hukum. 

Selain lebih cepat, penyelesaian damai juga dianggap menghindarkan korban dari biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Jika jalur hukum ditempuh, seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun akan disita sebagai barang bukti. Proses penyitaan ini bisa berlangsung lama tergantung keputusan pengadilan. 

Para korban juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan pengacara serta kehadiran dalam persidangan.

Pencegahan dan Kesadaran Pengemudi

Kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan beruntun, bisa diminimalkan melalui kesadaran dan kedisiplinan para pengemudi. 

Beberapa upaya pencegahan antara lain memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, mematuhi rambu lalu lintas, menjaga konsentrasi saat berkendara, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.

Tetap berhati-hati dan menjaga kondisi kendaraan merupakan langkah awal untuk menghindari kecelakaan beruntun. 

Selain itu, doa dan kesiapan mental saat berkendara juga menjadi bentuk antisipasi terhadap risiko di jalan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending