Connect with us

Berita

Terungkap! Modus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Akui Bisa Gandakan Uang

Polres Jakbar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas dalam toren air.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 25t082139.775
Pelaku pembunuhan ibu-anak dalam toren air di Jakarta Barat jalani rekonstruksi | Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas dalam toren air di rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jumat (21/3).

Pelaku, Febri Arifin alias Ari memeragakan 76 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan kriminal sejak awal kedatangannya di lokasi hingga pembuangan barang bukti.

“21 Maret diadakan rekonstruksi terkait pembunuhan Tjiong Sioe alias Enci dan sodara Eka, melaksanakan ada 72 adegan kontruksi, tambah lagi kita akan ke pembuangan di Kali Jodoh,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada MPN Indonesia di lokasi.

Modus Berkedok Ritual dan Penggandaan Uang

Kasus ini bermula dari pengakuan pelaku kepada korban, Tjiong Sioe alias Enci (59), dan anaknya Eka Serla Wati, bahwa ia memiliki kemampuan menggandakan uang dan membuka aura agar korban Eka cepat mendapatkan jodoh.

Febri Arifin pun menjalankan ritual di rumah korban. Namun, ketika ritual tersebut gagal, korban Enci memarahi pelaku.

Dalam keadaan emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan batang besi hingga tewas.

Setelah itu, pelaku menyerang Eka Serla Wati yang sempat berteriak meminta pertolongan. Ia dipukul dan dicekik hingga tewas.

Kedua jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tandon air yang berada di rumah tersebut.

Ancaman Hukuman Mati

Tersangka dalam kasus kriminal ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Febri Arifin dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, serta Pasal 338 tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai, Istri Pimpinan Pesantren Ditangkap

(AKM/NID/RAD)

Trending