Connect with us

Berita

Waspada Rumah Kebakaran saat Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Tips dari Damkar Jaksel

Gulkarmat Jaksel mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap risiko kebakaran saat mudik Lebaran.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 26t110435.865
Gedung Gulkarmat Jakarta Selatan | Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran saat mudik Lebaran.

Imbauan ini disampaikan Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda guna meminimalkan terjadinya kebakaran akibat kelalaian saat meninggalkan rumah.

Ia menekankan pentingnya melakukan sejumlah langkah pencegahan sebagai upaya menjaga keamanan rumah selama ditinggal mudik.

Cek Kompor dan Gas

Syamsul, dalam keterangan resminya yang diterima MPN Indonesia pada Senin (24/3), menjelaskan empat langkah utama yang harus diperhatikan masyarakat sebelum memulai perjalanan mudik.

Langkah pertama adalah memastikan bahwa kompor dalam keadaan mati serta mencabut regulator gas.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi kebakaran yang bersumber dari kebocoran gas.

Cek Instalasi Listrik

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 26t110125.900
Gedung Gulkarmat Jakarta Selatan | Gambar: MPN Indonesia/Akmal

Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan pada instalasi listrik.

Warga diimbau untuk mencabut kabel-kabel dari peralatan elektronik dan memastikan tidak ada sambungan listrik yang berada dekat dengan benda mudah terbakar.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mencegah korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pastikan Rumah Aman dan Titipkan ke Orang Terpercaya

Selanjutnya, langkah ketiga mencakup pengamanan rumah secara keseluruhan. Warga diminta untuk menutup jendela, mematikan lampu, dan mengunci pintu sebelum meninggalkan rumah.

Langkah keempat adalah menitipkan rumah kepada orang yang dapat dipercaya, seperti tetangga atau keluarga yang tidak ikut mudik.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk melapor kepada satuan keamanan lingkungan atau pengurus RT/RW setempat terkait keberangkatan mudik, agar rumah yang ditinggalkan tetap berada dalam pengawasan.

Baca Juga:  Kabar Baik! Kementerian BUMN Gelar Mudik Gratis untuk Lebaran Tahun 2025

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending