Connect with us

Politik

Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Imbas Liburan Tanpa Izin ke Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu, Lucky Hakim terancam sanksi pemberhentian sementara usai diduga bepergian ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran.

Logompn

Published

on

Lucky hakim terancam diberhentikan sementara imbas liburan tanpa izin ke dedi mulyadi
Dedi Mulyadi menyatakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim berpotensi diberhentikan sementara 3 bulan karena diduga liburan ke luar negeri tanpa izin saat masa Lebaran. Gambar : Instagram/@luckyhakimofficial

MPN Indonesia 7 April 2025 - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah diduga melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diunggah di Instagram @dedimulyadi71 yang diunggah pada Minggu (6/4).

Liburan Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya bersama keluarga di negara tersebut beredar luas di media sosial. 

Salah satu foto bahkan mencantumkan penandaan akun @japantour.id, yang memperkuat dugaan bahwa keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin resmi.

Pernyataan Gubernur Jawa Barat Mengenai Potensi Sanksi

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya. 

Dedi menyebut bahwa dalam undang-undang telah diatur tentang kemungkinan pemberhentian selama tiga bulan.

“Sanksi ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ,” ujar Dedi dikutip dari Instagram pribadinya pada Minggu (6/4).

Gubernur juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode libur Lebaran guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi darurat atau persoalan yang membutuhkan kehadiran langsung pejabat daerah.

Kewajiban Kepala Daerah saat Libur Lebaran

Dalam penjelasan lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa berbagai persoalan berpotensi muncul selama masa liburan, seperti kemacetan arus mudik dan kejadian tak terduga lainnya. Karena itu, kepala daerah diimbau untuk bersiaga di tempat selama libur Lebaran.

Baca Juga:  Beri Sambutan di Kongres Muslimat NU, Prabowo Subianto: Ada yang Sekarang Mau Misah-misahkan Saya sama Pak Jokowi, Lucu Juga

“Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga, makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.

Dedi menambahkan bahwa kepergian Lucky Hakim ke luar negeri dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin dari pihak provinsi maupun Kemendagri, padahal peraturan mengharuskan kepala daerah yang akan melakukan perjalanan internasional untuk menyampaikan izin secara resmi kepada gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Tindak Lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia akan melaporkan tindakan Lucky Hakim ini secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri. 

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administratif yang ditujukan untuk menegakkan disiplin dan memastikan seluruh kepala daerah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujar Dedi menutup pernyataannya.

(AKM/NID/RAD)

Trending