Connect with us

Kriminal

Pria Berseragam Ojol Selundupkan Sabu di Dalam Nasi ke Lapas Cipinang

Petugas Lapas Cipinang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 535,25 gram yang disembunyikan dalam kemasan nasi.

Logompn

Published

on

Pria berseragam ojol selundupkan sabu di dalam nasi ke lapas cipinang
Petugas Lapas Cipinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 535,25 gram. Gambar: Kolase MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 12 April 2025 - Pada Minggu malam, (6/4), sekitar pukul 23.00 WIB, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria mencurigakan berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. 

Kejadian tersebut berlangsung di area parkir tamu dan pengunjung Lapas Cipinang, yang menjadi titik pengawasan utama.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, dalam konferensi pers pada Kamis, (10/4), mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengenakan jaket driver ojol, sempat terlihat mencurigakan. 

Setelah diamankan, pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu dengan berat kotor mencapai 535,25 gram yang diselundupkan dalam kemasan nasi.

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini membuktikan bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ujar Sumaryo kepada MPN Indonesia pada Jumat (11/4).

Pelaku, yang kemudian diketahui berusaha melarikan diri saat dihampiri petugas, langsung dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Keberhasilan ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang curiga terhadap gelagat pria tersebut di area parkir.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh AKP Suminto kepada MPN Indonesia pada Jumat (11/4).

Ke depannya, Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, serta mempererat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. 

Baca Juga:  Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel terkait Dugaan Wanprestasi

Upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyelundupan narkotika di dalam Lapas Cipinang.

(ARI/NID/RAD)

Trending