Connect with us

Kriminal

2 Pelaku Pembuangan Janin di Pondok Aren Berhasil Ditangkap Polisi

Sepasang kekasih ditangkap usai buang janin hasil aborsi di Bintaro.

Logompn

Published

on

2 pelaku pembuangan janin di pondok aren berhasil ditangkap polisi
Polisi tangkap pasangan buang janin di Bintaro. Gambar : Dok. Humas Polres Tangerang Selatan

MPN Indonesia 14 April 2025 - Dua pelaku yang terlibat dalam kasus kriminal pembuangan janin berjenis kelamin laki-laki di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan pada Rabu (9/4). 

Pelaku pria berinisial A.T ditangkap di lokasi pembuangan janin, sedangkan kekasihnya, S.G.E.S, diamankan di tempat kos di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari seorang saksi mata yang melihat aktivitas mencurigakan di lahan kosong samping Mitra 10, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Pondok Aren. 

Saksi yang merupakan seorang petugas keamanan berinisial D.S melihat A.T sedang menggali tanah dengan centong nasi berwarna putih. Setelah dihampiri, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi janin bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa dan dibungkus kain putih.

Proses Aborsi Menggunakan Obat dari TikTok

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., menjelaskan bahwa janin yang dibuang merupakan hasil dari tindakan aborsi yang dilakukan secara mandiri oleh pasangan tersebut. Janin diperkirakan berusia sekitar empat bulan. 

Menurut keterangan polisi, tindakan aborsi dilakukan oleh S.G.E.S dengan menggunakan obat misoprostol yang diperoleh melalui platform media sosial TikTok.

“Obat untuk menggugurkan kandungan diperoleh secara online dari seseorang yang dihubungi melalui TikTok,” ujar Kompol Muhibbur kepada wartawan pada Jumat (11/4). 

Muhibbur juga menambahkan bahwa pasangan tersebut memutuskan untuk melakukan aborsi karena merasa takut diketahui oleh keluarga dan belum memiliki status pernikahan resmi.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, menyebutkan bahwa pembelian obat aborsi dilakukan dua kali oleh S.G.E.S dari akun yang sama. 

Baca Juga:  Semprot Kapolres Sleman, Ketua Komisi III DPR: Namanya Ngejar Maling Ya Dipepet Lah!

Pada Januari 2025, ia membeli dua butir obat namun tidak memberikan efek apa pun. Kemudian, pada akhir Maret 2025, ia kembali membeli delapan butir dengan harga Rp700.000.

Kronologi Kejadian Hingga Penemuan Janin

Menurut kronologi yang disampaikan AKP Junaedi, pada (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB, S.G.E.S meminum dua butir obat misoprostol dan menyisipkan dua butir lainnya ke dalam alat kelamin. 

Tidak lama setelah itu, ia mengalami kontraksi hingga sekitar pukul 12.20 WIB janin keluar dalam kondisi tidak bernyawa. Setelah proses tersebut, ia memotong ari-ari menggunakan gunting berwarna hitam.

Pada malam harinya, A.T kemudian membawa janin ke lokasi pembuangan dan menggali tanah menggunakan peralatan dapur. Aksi tersebut dipergoki oleh petugas keamanan yang segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Aren.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas tindakan ini, kedua pelaku kini menghadapi proses hukum dan kriminal yang serius. Polisi menjerat A.T dan S.G.E.S dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan hukum dan kriminal, yakni Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aborsi tanpa indikasi medis, serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah 12 tahun penjara. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelanggaran berat dalam konteks hukum dan kriminal yang terjadi di wilayah Pondok Aren.

Penegakan Hukum di Wilayah Tangerang Selatan

Polsek Pondok Aren juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang dimanfaatkan oleh pelaku dalam kasus kriminal ini.

Baca Juga:  Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI jadi Orang Pertama yang Dipenjara di Malaysia

Pemeriksaan terhadap ponsel dan komunikasi digital keduanya juga menjadi bagian dari upaya pengembangan kasus.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending