Connect with us

Berita

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dua Petugas Lapas Cipinang Terima Penghargaan

Dua petugas Lapas Cipinang gagalkan penyelundupan sabu 535,25 gram. Pelaku diamankan, penghargaan diberikan atas kewaspadaan dan profesionalisme petugas.

Logompn

Published

on

Gagalkan penyelundupan sabu, dua petugas lapas cipinang terima penghargaan
Penyelundupan Sabu di Lapas Cipinang. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 15 April 2025 - Dua petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, yakni C Lumban Batu dan Wisnu Juniarto, menerima penghargaan atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 535,25 gram.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, dalam apel pagi pada Senin (14/4).

Acara tersebut diikuti seluruh petugas Lapas Cipinang sebagai bentuk apresiasi atas kewaspadaan dan dedikasi keduanya dalam menjalankan tugas pengamanan.

Insiden terjadi ketika seorang pria berseragam ojek online berusaha membawa sabu masuk ke dalam Lapas Cipinang.

Tindakan cepat kedua petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut sebelum barang terlarang masuk ke area tahanan.

Usai penangkapan, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Penegakan Keamanan dan Apresiasi Kinerja

Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme para petugas.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan di Lapas Cipinang berjalan efektif.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja saudara C Lumban Batu dan Wisnu Juniarto atas kewaspadaannya sehingga penyelundupan narkoba ke dalam lapas berhasil digagalkan,” ujar Wachid Wibowo kepada MPN Indonesia di Jakarta Timur, pada Senin (14/4).

Ia juga menambahkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Lapas Cipinang telah dua kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Hal ini disebutnya sebagai bukti konsistensi dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan.

“Kedua orang ini menjadi contoh untuk menjaga profesionalisme petugas lapas dan efektifnya pengamanan dalam Lapas Cipinang,” tambah Wachid Wibowo.

Kolaborasi dan Dampak Positif

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, turut memberikan pernyataan terkait keberhasilan tersebut.

Baca Juga:  Menteri Satryo Klarifikasi Demo ASN: Bantah Tudingan Arogansi dan Penamparan

Ia menekankan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh petugas.

“Penghargaan ini adalah simbol bahwa kerja keras tidak akan sia-sia. Kami ingin semua tahu, upaya menjaga integritas sekecil apa pun bisa berdampak besar,” kata Sumaryo.

Ia menjelaskan bahwa sabu yang disita dari pelaku memiliki berat total 535,25 gram. Pelaku yang mengenakan atribut ojek online langsung diamankan saat memasuki area lapas.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Suminto.

Tindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan kriminal, sekaligus langkah pemberantasan kasus narkotika yang terus dijalankan oleh aparat keamanan bersama lembaga pemasyarakatan.

(ARI/NID/RAD)

Trending