Connect with us

Berita

Tak Lolos Uji Emisi, 14 Kendaraan Berat di Jaktim Terancam Denda Rp50 Juta

14 kendaraan berat gagal lolos uji emisi di Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (15/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 16t134256.439
Pemprov Jakarta razian uji emisi kendaraan berat di Jl TB Simatupang, Jakarta Utara, Selasa (15/4) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 16 April 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta melaksanakan operasi gabungan uji emisi kendaraan bermotor pada Selasa (15/4) di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Operasi tersebut melibatkan kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

28 Kendaraan Dirazia

Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, sebanyak 28 kendaraan jenis N dan O diuji emisi oleh petugas.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, hanya 14 kendaraan yang dinyatakan lulus, sementara 14 lainnya gagal memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.

“Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi,” kata Asep kepada MPN Indonesia, Selasa (15/4).

“Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” imbuhnya.

Proses Hukum bagi Pelanggar

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menyatakan bahwa kendaraan berat merupakan target utama dalam operasi ini.

Operasi dilakukan dengan mekanisme pemberhentian kendaraan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, dilanjutkan dengan pelaksanaan uji emisi oleh DLH.

“Kendaraan diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, kemudian diuji emisinya oleh tim DLH. Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan,” kata Tamo.

“Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan Bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” imbuhnya.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan diajukan ke proses hukum berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.

Baca Juga:  Hari Ini, Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat di Istana Wapres "Lapor Mas Wapres"

“Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Tamo.

(ARI/NID/RAD)

Trending