Connect with us

Politik

Sah! Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Presiden Prabowo teken UU TNI baru sebelum Lebaran 2025. Atur usia pensiun hingga jabatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Logompn

Published

on

Sah! prabowo sudah teken uu tni sebelum lebaran
Sah! Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran. Gambar : Instagram/@presidenrepublikindonesia

MPN Indonesia 19 April 2025 - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4).

“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Kamis (17/4).

Penandatanganan dan Keberadaan Draf Resmi

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025, meskipun tanggal pastinya masih akan diklarifikasi.

“Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya,” ucap Prasetyo.

Sebelumnya, revisi UU TNI telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 oleh DPR pada (20/3).

Namun hingga Jumat (18/4), dokumen resmi UU TNI yang telah ditandatangani belum muncul di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR maupun JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Saat ini, hanya dua undang-undang yang tercatat di situs tersebut, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Perubahan Strategis dalam Struktur TNI

UU TNI yang baru mencakup beberapa perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 3 ayat (2), yang kini menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan, sementara pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 47 yang kini memberikan dasar hukum bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.

Baca Juga:  Prabowo akan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta, Bukan di IKN

Daftar Lembaga dan Penyesuaian Usia Pensiun

UU baru memungkinkan prajurit TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, serta lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lainnya.

Selain itu, perubahan penting lainnya adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, sebagaimana diatur dalam Pasal 53.

Untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending