Connect with us

Politik

Eks Sekda Kendari dan 2 ASN jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp444 Juta

Kejari Kendari menetapkan mantan Sekda Kendari, NU (62) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tahun 2020, Rabu (16/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 18t162901.944
Eks Sekda Kendari jadi tersangka korupsi | Gambar: Ig/@kejari_kendari

MPN Indonesia 18 April 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2020, Rabu (16/4).

Penetapan tersebut turut menyasar dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), yang juga berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” demikian pernyataan resmi Kejari Kendari di Instagram resminya, @kejari_kendari.

Kerugian Negara

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara mengungkap bahwa perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444.528.314.

“Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp444 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet saat memberikan keterangan resmi.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kendari menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan profesional di wilayah tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari Kendari.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  PNS Lapor ke KPK usai Dihadiahi Jaket hingga Tumbler oleh Anak Magang

Trending