Connect with us

Viral

Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Resmi jadi Tersangka

Dokter PPDS di UI inisial MAES (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 21t153130.125
Konferensi pers Polres Mero Jakarta Pusat, Senin (21/4) | Gambar: Ig/@polresmetrojakartapusat

MPN Indonesia 21 April 2025 - Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah MAES tertangkap merekam aktivitas mandi seorang mahasiswi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku aksi tak senonoh dokter gigi rekam mahasiswi mandi lewat ventilasi di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat,” demikian pernyataan Polres Jakpus dikutip MPN Indonesia dari Instagram @polresmetrojakartapusat, Senin (21/4).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Selasa 15 April sekitar pukul 18.12 WIB, ketika korban berinisial SS (22) tengah mandi di kamar kosnya yang berada bersebelahan dengan kamar pelaku.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, korban menyadari adanya perekaman dari ventilasi udara kamar mandi.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi,” ungkap Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, SS segera melapor kepada rekan-rekannya. Pelaku berhasil diamankan saat itu juga dan diserahkan ke pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindakannya.

Modus dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, MAES mengaku telah sengaja memanjat ke atas plafon guna mengakses celah ventilasi udara kamar mandi korban.

Melalui celah tersebut, pelaku merekam aktivitas SS menggunakan ponsel pribadinya yang berwarna ungu.

Rekaman berdurasi delapan detik itu, menurut pengakuan pelaku, dibuat hanya untuk konsumsi pribadi.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

Baca Juga:  Turis China Gunakan Ketapel untuk Menyerang Kuda Nil Kerdil Moo Deng di Thailand

Barang Bukti

Dalam penyelidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone pelaku, satu unit USB berisi rekaman video, serta beberapa barang milik korban seperti celana pendek warna hitam, handuk, dan celana dalam wanita warna cokelat muda.

MAES dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman atas tindakannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending