Connect with us

Kriminal

Oknum Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita di Sel Tahanan 3 Hari Berturut-turut

Anggota Polres Pacitan, ditahan usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan.

Logompn

Published

on

Oknum polres pacitan perkosa tahanan wanita di sel tahanan 3 hari berturut turut
Tahanan wanita di Pacitan jadi korban kekerasan seksual oleh oknum polisi. Gambar : Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 22 April 2025 - Seorang anggota Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Mapolres Pacitan. 

Peristiwa tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat (4/4) hingga Minggu (6/4). Kasus ini mencuat setelah korban melaporkannya kepada aparat internal kepolisian.

PW, warga asal Jawa Tengah, saat itu tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dalam kasus tersebut, PW diduga berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kabupaten Pacitan.

Penanganan Internal Polres dan Polda Jatim

Aiptu LC diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) ketika dugaan pemerkosaan itu terjadi. 

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda Jawa Timur).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan memang tengah diproses oleh Propam Polda Jatim. 

“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ungkap Jules Abraham Abast kepada wartawan pada Minggu (20/4).

Penahanan dan Proses Hukum terhadap Pelaku

Sebagai bagian dari penyelidikan, Aiptu LC kini resmi ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Ia ditempatkan di ruang khusus Gedung Propam Polda Jatim guna menjalani proses pemeriksaan internal yang tengah berjalan. 

Baca Juga:  Pura-pura Minta Sumbangan, 2 Pria Curi Ponsel di Warteg Tangsel

Penahanan ini juga merupakan bagian dari penegakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menambahkan bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC sudah berlangsung sejak laporan diterima awal April 2025. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa langkah-langkah hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, menegaskan komitmen institusi dalam menindak pelanggaran berat oleh aparatnya. 

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC,” ujar Jules Abraham Abast.

Ancaman Sanksi dan Potensi PTDH

Dalam proses hukum dan etik yang sedang dijalani, Aiptu LC menghadapi ancaman sanksi berat. Menurut keterangan Abraham, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Selain sanksi administratif, ia juga berpotensi menerima sanksi hukum lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kejahatan seksual di lingkungan kepolisian.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” jelas Jules Abraham Abast.

(AKM/NID/RAD)

Trending