Connect with us

Berita

Kejagung Serahkan Berkas ke Dewan Pers, Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Murni Tindakan Personal

Kejagung serahkan dokumen ke Dewan Pers terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Tian Bahtiar. Media ditegaskan tak terlibat secara institusional.

Logompn

Published

on

Kejagung serahkan berkas ke dewan pers, tegaskan kasus tian bahtiar murni tindakan personal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar datangi kantor Dewan Pers. Gambar: MPN Indonesia/Syarif

MPN Indonesia 24 April 2025 - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepuluh dokumen perkara kepada Dewan Pers di kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Tian Bahtiar, direktur pemberitaan JAKTV.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

Koordinasi Antarlembaga dalam Penanganan Kasus

Kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung dilakukan sebagai respons atas koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ketua Dewan Pers bersama jajarannya.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kejagung menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Dewan Pers terkait proses hukum dan kriminal yang sedang berlangsung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar dipastikan sebagai tindakan personal dan bukan bagian dari kegiatan institusi media tempat yang bersangkutan bekerja.

“Kami Kejaksaan Agung datang ke kantor Dewan Pers, kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi yang sudah dilakukan Ibu Ketua Dewan Pers bersama jajaran. Berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, terhadap yang bersangkutan itu, lebih kepada perbuatan personal. Media itu hanya sebagai alat,” ujar Harli Siregar kepada MPN Indonesia di kantor Dewan Pers, pada Kamis (24/4).

Peran Media Dipastikan Tidak Terlibat Langsung

Pernyataan dari pihak kejaksaan agung menegaskan bahwa media dalam hal ini JAKTV tidak menjadi subjek hukum dalam kasus tersebut.

Media hanya digunakan sebagai alat untuk melancarkan tindak pidana oleh individu bersangkutan.

Baca Juga:  52 Penonton Kehilangan HP di Konser Tipe-X Sukoharjo

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan dengan memisahkan antara kepentingan pribadi pelaku dan lembaga media.

Tanggapan dan Langkah Dewan Pers

Dewan Pers menyatakan akan meninjau dan menganalisis seluruh dokumen yang telah diterima sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan komitmen lembaganya untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam mendalami kasus ini.

“Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu. Kalau terkait karya jurnalistik dan hak serta kewajiban bagi para pihak yang kami lihat, kalau ada pemberitaan yang merugikan, kami akan memberikan hak jawab. Beri kami waktu untuk mendalami,” ujar Ninik Rahayu di kantor Dewan Pers.

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap proses hukum kasus korupsi yang melibatkan komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

Selain Tian Bahtiar, dua advokat turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tian Bahtiar, dalam kapasitasnya sebagai direktur pemberitaan JAKTV, diduga menggunakan platform media sebagai sarana untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

(SYA/NID/RAD)

Trending