Connect with us

Berita

Direktur Pemberitaan Jak TV jadi Tersangka, LBH Pers: Kritik Lewat Berita Bukan Tindak Pidana!

LBH Pers, AJI, dan ICJR mengomentari soal penetapan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dugaan suap.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 24t155644.034
LBH Pers, AJI, dan ICJR tanggapi soal Direktur Pemberitaan Jak TV jadi tersangka | Gambar: Ig/@lbhpers

MPN Indonesia 24 April 2025 - Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam perkara dugaan suap terkait ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua advokat yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Kejaksaan menduga bahwa para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan.

Dalam skema yang dijelaskan, kedua advokat disebut memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung dalam tahapan penyidikan hingga persidangan perkara.

Sejumlah karya jurnalistik dan konten media sosial disita sebagai barang bukti atas dugaan ini.

Mengancam Kemerdekaan Pers

Menanggapi penetapan tersangka ini, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

Dalam pernyataan tersebut, ketiga lembaga menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, mereka menyoroti penggunaan pasal obstruction of justice yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

Mereka menganggap pelabelan karya jurnalistik sebagai konten negatif, padahal berisi kritik dan kontrol sosial, merupakan tindakan yang melebihi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai ‘konten negatif’ oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers,” demikian bunyi press release LBH Pers, Aji, dan ICJR, dikutip MPN Indonesia dari lbhpers.org.

Baca Juga:  Viral! Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Meninggal Dunia usai Tolak Beri Uang Preman

Serukan Perbaikan Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor menuntut terpenuhinya unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses hukum secara langsung atau tidak langsung.

Namun, ketentuan tersebut tidak mendefinisikan secara rinci bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori ini.

Hal ini, menurut LBH Pers, AJI, dan ICJR, menimbulkan ambiguitas dan membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap tindakan yang sah dalam aktivitas jurnalistik.

“Tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum seharusnya dipahami sebagai perbuatan spesifik yang bertujuan memaksa atau mencegah penyidik untuk tidak menjalankan tugasnya,” bunyi press release itu.

“Dengan demikian, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan spesifik tersebut dengan terhambatnya pelaksanaan tugas penyidikan. Kami juga menyerukan perbaikan pengaturan soal ini dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 281 dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026,” imbuhnya.

Kejaksaan Tak Punya Wewenang Melabeli Berita

Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis menerima suap dan melakukan rekayasa informasi.

Jika ada dugaan pelanggaran etik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi langsung oleh aparat penegak hukum.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Nomor: 01/DP/MoU/II/2019 dan KEP.040/A/JA/02/2019, penanganan kasus yang melibatkan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers.

LBH Pers, AJI, dan ICJR menegaskan bahwa tindakan penyitaan konten berita oleh Kejaksaan tanpa penilaian substansi dari Dewan Pers bertentangan dengan nota kesepahaman tersebut.

“Kejaksaan tidak berada pada kapasitas untuk melakukan pelabelan terhadap pemberitaan. Sehingga, menyematkan label ‘Pemberitaan Negatif’ tanpa terdapatnya penilaian substansi dari Dewan Pers merupakan tindakan yang tanpa kewenangan,” bunyi press release tersebut.

Baca Juga:  Pria di Bintaro Kepergok Buang Janin 4 Bulan di Semak-Semak

“Kejaksaan Agung telah keliru mengkategorikan kritik melalui berita sebagai bentuk tindak pidana obstruction of justice,” imbuhnya.

Seruan untuk Evaluasi

LBH Pers, AJI, dan ICJR mendesak agar Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani dugaan pelanggaran jurnalistik.

Mereka juga mendorong Dewan Pers agar memeriksa potensi pelanggaran etik dalam kasus Direktur Jak TV dan mengambil tindakan bila ditemukan penyalahgunaan profesi atau suap.

Lebih jauh, mereka meminta pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki rumusan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 281 KUHP 2023 guna mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah.

“Proses hukum harus menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu sarana publik untuk berkomunikasi, mengembangkan pendapat dan memperoleh informasi yang sah dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” tegas mereka.

(AKM/NID/RAD)

Trending