Connect with us

Politik

Dewan Pers Minta Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan

Dewan Pers minta Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna mempermudah proses penelitian kasus hukum yang berjalan.

Logompn

Published

on

Dewan pers minta penahanan direktur pemberitaan jaktv dialihkan
Dewan Pers Minta Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan. Gambar : Dok. Dewan Pers

MPN Indonesia 29 April 2025 - Dewan Pers menunjukkan perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang terkait dengan kasus hukum dan kriminal berupa permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berkaitan dengan penyidikan atas korupsi di sektor crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Pada Selasa (22/4), Dewan Pers telah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung.

Selanjutnya, pada Kamis (24/4), giliran Kejaksaan Agung yang berkunjung ke Dewan Pers sambil menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Dewan Pers Menerima Berkas Kasus dari Kejaksaan Agung

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima MPN Indonesia dari Dewan Pers, pada Kamis (24/4), pihaknya secara resmi menerima berkas-berkas terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung.

Berkas tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Penyerahan ini menjadi bagian dari koordinasi antara kedua lembaga dalam penanganan kasus hukum dan kriminal yang melibatkan insan pers.

Dewan Pers mengonfirmasi bahwa proses penerimaan berkas ini merupakan langkah awal dalam menjalankan tugasnya meneliti keterlibatan Tian Bahtiar, seorang profesional media dari JakTV, dalam dugaan permufakatan jahat yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung.

Permintaan Pengalihan Penahanan untuk Memudahkan Pemeriksaan

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers menyampaikan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dialihkan.

Baca Juga:  Hancur Lebur! Uya Kuya dan Astrid Menangis Cek Kondisi Rumah Usai Dijarah Massa

Permintaan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan Dewan Pers terhadap kasus yang menyeret nama Direktur Pemberitaan JakTV itu.

Upaya pengalihan penahanan ini diharapkan dapat memperlancar kerja Dewan Pers dalam menjalankan penelitian terhadap berkas perkara tanpa menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Penelitian Mendalam dan Komitmen Penegakan Hukum

Dewan Pers menyatakan akan melakukan penelitian secara mendalam terhadap seluruh dokumen dan berkas yang telah diterima dari Kejaksaan Agung.

Meski membutuhkan waktu untuk meneliti dan menganalisis kasus ini berdasarkan prosedur operasi standar, Dewan Pers berjanji akan menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada seluruh pihak terkait sesegera mungkin.

Komitmen untuk memperkuat penegakan hukum dan kehidupan pers ditegaskan kembali oleh kedua belah pihak.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing dalam upaya menjaga integritas hukum dan pers di Indonesia.

Kasus Tidak Berkaitan dengan Produk Jurnalistik

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Pernyataan ini memperjelas bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Direktur Pemberitaan JakTV tersebut murni terkait dengan aspek hukum dan kriminal, bukan hasil karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media.

Penjelasan ini penting untuk menjaga kredibilitas media serta membedakan antara tindakan individu dan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

Rencana Pengaktifan Kembali Nota Kesepahaman

Sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan sengketa pemberitaan.

Inisiatif serupa sebelumnya telah dijalankan antara Dewan Pers, Polri, dan Mahkamah Agung, sebagai upaya membangun sinergi dalam penyelesaian persoalan terkait produk jurnalistik.

Baca Juga:  Pelapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Desak Periksa Roy Suryo Pekan Ini

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan koordinasi antara lembaga hukum dan lembaga pers semakin solid, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan pekerja media seperti Tian Bahtiar dari JakTV, di tengah tantangan hukum dan kriminal yang kompleks.

(AKM/NID/RAD)

Trending