Connect with us

Kriminal

Dalam 2 Bulan, Polres Jakbar Bekuk 10 Pelaku Bersenpi dan Amankan Puluhan Kendaraan Curian

Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka kejahatan bersenjata dan menyita 30 kendaraan hasil curian.

Logompn

Published

on

Dalam 2 bulan, polres jakbar bekuk 10 pelaku bersenpi dan amankan puluhan kendaraan curian
Selama Maret hingga April 2025, Polres Jakarta Barat membekuk 10 pelaku kejahatan bersenjata dan menyita 30 kendaraan curian dari tiga lokasi berbeda. Gambar: MPN Indonesia/Adi

MPN Indonesia 30 April 2025 - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 tersangka pelaku kejahatan bersenjata dan menyita puluhan kendaraan bermotor hasil curian dalam kurun waktu dua bulan, antara Maret hingga April 2025. 

“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (29/4).

Operasi ini dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan kasus kriminal.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/4) bahwa total 30 unit kendaraan disita dalam operasi tersebut, terdiri dari 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor. 

Pengungkapan ini berasal dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani di tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan Kasus Pertama: Gudang Curian dan Senjata Api

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 24 Maret setelah menerima laporan mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres. 

Dari penyelidikan awal, polisi menangkap empat orang tersangka dengan inisial RS, JS, DS, dan SS. Seorang tersangka tambahan berinisial SP ditangkap di wilayah Tambora beberapa waktu kemudian.

Penyelidikan lanjutan menemukan tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di sebuah gudang penyimpanan di Kalideres. 

Selain itu, pada tersangka SP ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata. Penegakan hukum dan kriminal, temuan ini menegaskan adanya penggunaan senjata tajam dalam kegiatan kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Punya Utang Rp300 Ribu, Pria di Depok Tewas Ditusuk Temannya Sendiri

Kasus Kedua: Penipuan Penyewaan Mobil di Kebon Jeruk

Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, dimulai dari laporan korban yang menyewakan dua unit mobil kepada tersangka berinisial HB. 

Mobil disewa dengan harga Rp350 ribu per hari, dari tanggal 21 hingga 28 Maret, di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk. Namun, setelah masa sewa berakhir, HB tidak dapat dihubungi.

Pada 8 April, tersangka HB akhirnya mengakui kepada korban bahwa mobil-mobil yang disewanya telah digadaikan tanpa izin. 

“Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Polisi mengamankan HB, dan dari pengembangan penyidikan ditemukan bahwa tersangka menggadaikan mobil untuk menutup sewa kendaraan lain dalam praktik tambal sulam. Sebanyak 13 mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan Kasus Ketiga: Pencurian Motor di Area Parkir Mal

Kasus ketiga diungkap oleh Polsek Tambora pada 8 April setelah pihak keamanan Mall Season City melaporkan aktivitas mencurigakan di area parkir sepeda motor. 

Polisi mendatangi lokasi dan menginterogasi seorang tersangka yang kemudian mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya adalah hasil curian.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan empat unit sepeda motor hasil curian lainnya di lokasi yang sama, termasuk dari area parkir Stasiun Duri. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial RA, YE, dan AJ.

Sanksi Hukum terhadap Para Tersangka

Lima tersangka dalam kasus pertama dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Mereka juga dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Pelapor Kasus Timothy Ronald Akui Rugi Rp3 M di Bursa Kripto

Tersangka HB dari kasus kedua dikenai Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, ketiga tersangka dalam kasus ketiga dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(ADI/NID/RAD)

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita8 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita15 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita39 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti48 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi55 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Trending