Connect with us

Internasional

6 Warga Asing Ditangkap di Makkah Terkait Kasus Penipuan Haji

Enam warga asing ditangkap di Makkah atas kasus penipuan haji. Mereka menawarkan layanan palsu kepada jemaah, kini ditahan dan diproses hukum.

Logompn

Published

on

6 warga asing ditangkap di makkah terkait kasus penipuan haji
6 Warga Asing Ditangkap di Makkah Terkait Kasus Penipuan Haji. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Otoritas keamanan di Makkah menangkap enam warga asing yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait ibadah haji.

Empat warga negara China, satu warga Yaman, dan satu warga Mesir diamankan setelah ketahuan mempromosikan kampanye haji palsu di media sosial, demikian laporan dari Saudi Press Agency (SPA), Rabu (30/4).

Keenam tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan.

Mereka diduga menawarkan layanan palsu seperti akomodasi dan transportasi di sekitar tempat-tempat suci di Makkah.

Modus Operandi Penipuan Haji

Patroli keamanan mendapati para tersangka menyebarkan iklan menyesatkan secara daring, dengan mengiming-imingi calon jemaah layanan haji ilegal.

Penawaran tersebut termasuk akomodasi dan transportasi yang ternyata fiktif.

Dalam kasus pertama, empat warga negara China memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi palsu terkait layanan haji.

Sedangkan dalam insiden terpisah, satu warga Yaman dan satu warga Mesir juga melakukan modus serupa.

Keenamnya kini telah dirujuk ke Penuntutan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Otoritas Saudi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan kriminal, terutama yang berkaitan dengan penipuan haji.

Himbauan Keamanan dan Peraturan Ketat

Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengingatkan seluruh warga dan penduduk Arab Saudi untuk mematuhi peraturan haji.

Masyarakat diminta segera melaporkan pelanggaran ke nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah lain.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Jemaah haji domestik wajib memiliki izin dari platform Nusuk, sedangkan jemaah haji internasional harus menggunakan entitas resmi melalui platform digital Tasreeh.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi ketat terhadap individu yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Eks Hakim Ad Hoc MA Diperiksa Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Dalam periode 29 April hingga 10 Juni 2025, hukuman berikut akan diberlakukan, seperti dikutip MPN Indonesia dari laman Arab News, pada Jumat (2/5):

  • Denda hingga SR20.000 (sekitar Rp85 juta) bagi siapa pun yang melakukan haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah atau tempat suci selama musim haji.
  • Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp425 juta) untuk pihak yang mengajukan visa atas nama orang lain atau menampung pelanggar.
  • Penyusup ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
  • Kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran dapat disita oleh pengadilan.

Upaya Tegas Cegah Penipuan Haji

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji di Makkah serta mencegah potensi kasus kriminal seperti penipuan yang melibatkan jemaah.

Pemerintah berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran layanan haji dari pihak tidak resmi.

(ADN/NID/RAD)

Trending