Connect with us

Politik

Jokowi Angkat Bicara soal Usulan Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran

Jokowi menyatakan Prabowo dan Gibran Rakabuming telah menang dalam Pemilu 2024 secara sah.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 07t155228.008
Jokowi Angkat Bicara soal Usulan Pemakzulan Gibran | Gambar: Ig/@setwapres.ri

MPN Indonesia 7 Mei 2025 - Jokowi menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menang dalam Pemilu 2024 secara sah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan pemakzulan Gibran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi, Senin (5/5), dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kompas TV.

Sebut Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusi

Jokowi menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran memperoleh mandat dari rakyat melalui proses demokrasi yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum yang diajukan ke MK telah berlangsung beberapa kali dan tetap menghasilkan keputusan yang mengesahkan kemenangan pasangan tersebut.

“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” kata Jokowi.

Aspirasi Purnawirawan Dinilai sebagai Bagian Demokrasi

Terkait dengan permintaan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

Ia menyebut usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang dapat disampaikan secara sah dalam negara demokrasi.

“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” jelasnya.

Forum Purnawirawan TNI

Sebelumnya, forum Purnawirawan Prajurit TNI sendiri telah menyampaikan delapan tuntutan dalam pernyataan sikap mereka terkait pemerintahan Prabowo Subianto.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah desakan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan karena dianggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga:  Profil Djamari Chaniago: Eks Panglima Tempur yang Kini jadi Menko Polkam

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, yang terdiri atas 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang telah pensiun.

Surat itu tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending