Connect with us

Politik

Gubernur Jawa Timur Hapus Batasan Usia di Lowongan Kerja

Khofifah menerbitkan SE yang menghapuskan batasan usia dalam rekrutmen kerja di wilayahnya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 07t153048.213
Gubernur Jawa Timur Hapus Batasan Usia di Lowongan Kerja | Gambar: Ig/@khofifah.ip

Jawa Timur, MPN Indonesia 7 Mei 2025 - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghapuskan batasan usia dalam rekrutmen kerja di wilayahnya.

SE bernomor 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada Jumat (2/5) dan disebarluaskan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi diskriminasi usia dalam lowongan kerja dan mendorong prinsip keadilan sosial serta kesetaraan kesempatan kerja di provinsi tersebut.

Batas Usia Kerja adalah Diskriminasi

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menyatakan bahwa batasan usia pekerja merupakan bentuk diskriminasi usia.

Menurut Adhy, terdapat banyak pencari kerja berusia produktif, terutama yang berusia di atas 35 tahun.

Sayangnya, para pekerja berusia di atas 35 tahun itu kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman kerja yang mumpuni.

“Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan kerja,” kata Adhy kepada wartawan, Minggu (4/5).

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Ayo Cek! Daftar BUMN yang Buka Lowongan Kerja Tahun 2025

Trending