Kriminal
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Pengemudi Ojol di Bogor
Driver ojol tewas ditikam di Leuwiliang, Bogor. Pelaku ditangkap dalam 24 jam, diduga merampas motor korban dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (driver ojol) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Insiden ini menewaskan RS, seorang driver ojol, setelah ditikam secara brutal oleh pelaku berinisial RK.
Tindakan kriminal ini terjadi ketika pelaku berpura-pura memesan jasa ojek online dari Bogor Kota dengan tujuan akhir di Leuwiliang, Bogor.
Saat mendekati lokasi yang sepi, RK melancarkan aksinya dengan menodong korban menggunakan senjata tajam.
Kronologi Kejadian: Dari Pemesanan hingga Aksi Keji
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja memilih lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.
“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi. Pada saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” jelas Kompol Rizka dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/5).
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, RK langsung menodongkan pisau ke arah korban dengan maksud merampas kendaraan milik RS.
Namun, korban melakukan perlawanan, yang kemudian memicu pelaku melakukan penusukan berkali-kali.
Kompol Rizka merinci luka pada tubuh korban, yaitu satu luka di pipi sebelah kanan, tiga tusukan di dada, dan satu luka di punggung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku RK sempat melarikan diri usai kejadian dan berhasil diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa RK menjual motor hasil rampasan di wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J seharga Rp4,2 juta. Hingga saat ini, J masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.
Selain motor, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Latar Belakang Pelaku: Residivis Kasus Pencurian
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RK adalah seorang residivis.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 akibat terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di wilayah Tangerang.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku kini telah ditahan dan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan ke publik oleh kepolisian.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
