Connect with us

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Pengemudi Ojol di Bogor

Driver ojol tewas ditikam di Leuwiliang, Bogor. Pelaku ditangkap dalam 24 jam, diduga merampas motor korban dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Logompn

Published

on

Polisi berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojol di bogor
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Pengemudi Ojol di Bogor. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (driver ojol) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Insiden ini menewaskan RS, seorang driver ojol, setelah ditikam secara brutal oleh pelaku berinisial RK.

Tindakan kriminal ini terjadi ketika pelaku berpura-pura memesan jasa ojek online dari Bogor Kota dengan tujuan akhir di Leuwiliang, Bogor.

Saat mendekati lokasi yang sepi, RK melancarkan aksinya dengan menodong korban menggunakan senjata tajam.

Kronologi Kejadian: Dari Pemesanan hingga Aksi Keji

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja memilih lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.

“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi. Pada saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” jelas Kompol Rizka dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/5).

Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, RK langsung menodongkan pisau ke arah korban dengan maksud merampas kendaraan milik RS.

Namun, korban melakukan perlawanan, yang kemudian memicu pelaku melakukan penusukan berkali-kali.

Kompol Rizka merinci luka pada tubuh korban, yaitu satu luka di pipi sebelah kanan, tiga tusukan di dada, dan satu luka di punggung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku RK sempat melarikan diri usai kejadian dan berhasil diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang.

Baca Juga:  Polisi di Medan Diduga Terima Setoran Uang Judi Pakai Mobil Patroli

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa RK menjual motor hasil rampasan di wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J seharga Rp4,2 juta. Hingga saat ini, J masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.

Selain motor, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Pelaku: Residivis Kasus Pencurian

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RK adalah seorang residivis.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 akibat terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di wilayah Tangerang.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pelaku kini telah ditahan dan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan ke publik oleh kepolisian.

(DIM/NID/RAD)

Trending