Berita
Mahasiswi di Majalengka Kurung dan Aniaya Pacar hingga Tewas
Seorang mahasiswi ditangkap polisi setelah diduga menganiaya pacarnya hingga tewas.
MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Seorang mahasiswi berinisial AMP (21), warga Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya pacarnya, Varhan Ripana (22), hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di tengah konflik hubungan asmara yang tidak mendapat restu dari orang tua korban.
Kronologi Kejadian
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban meminta kepada tersangka agar diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.
Namun permintaan tersebut memicu emosi AMP yang merasa telah merawat korban selama satu tahun dan tidak ingin hubungan mereka berakhir.
“Tersangka tidak ingin korban pulang, karena merasa sudah mengurus korban selama setahun. Tersangka emosi, dan langsung melakukan kekerasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo dalam konferensi pers, Minggu (5/5).
Penganiayaan yang dilakukan oleh AMP berlangsung secara fisik dan berulang kali.
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan polisi, korban mengalami kekerasan Kedua matanya dipukul dua kali menggunakan tangan kosong.
Selain itu, kedua lengannya dipukul dengan ponsel sebanyak empat kali, punggung dan pinggangnya juga dipukul berulang kali.
Korban diduga dalam kondisi sakit dan lemah sehingga tidak mampu melawan saat dianiaya oleh pacarnya.
Korban Dikurung dan Tidak Mendapatkan Perawatan
Setelah penganiayaan, korban dikurung di dalam kamar rumah tersangka selama tiga hari, tanpa akses ke perawatan medis.
Selama masa itu, tersangka hanya memberikan makanan dan mengunci kamar dari luar untuk menyembunyikan keberadaan korban dari orang tuanya.
Pada Sabtu (3/5), korban ditemukan telah meninggal dunia oleh tersangka. Dalam kondisi panik, AMP menghubungi seorang teman berinisial TD untuk meminta bantuan memindahkan jenazah korban.
Jasad Varhan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya milik tersangka. Pada Minggu dini hari (4/5), tersangka membawa jenazah ke RSUD Majalengka.
Namun, sebelum ke rumah sakit, tersangka sempat mempertimbangkan untuk membuang jasad korban di jalan. Niat tersebut dicegah oleh TD.
Kecurigaan pihak rumah sakit terhadap kondisi jenazah mendorong mereka melapor ke Polres Majalengka, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai dapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Pada Minggu malam (4/5) pukul 19.00 WIB, tim Satreskrim Polres Majalengka menangkap AMP di rumahnya di Blok Tiga RT 002 RW 003, Desa Lengkong Wetan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Selama penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kriminal ini, termasuk 1 bundel surat keterangan visum et repertum, 1 unit mobil Toyota Agya, Kunci dan STNK mobil, Ponsel milik tersangka dan korban, serta obat-obatan dan barang pribadi tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian memastikan bahwa AMP bertindak sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
“Pelaku hanya satu orang, yakni AMP Dia mengakui melakukan aniaya terhadap korban,” tegas Willy.
Ancaman Hukuman
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
