Connect with us

Viral

Viral! Nenek di Cianjur Dianiaya Warga karena Dituduh Penculik

Seorang nenek di Cianjur dianiaya warga setelah keliru dituduh sebagai penculik anak. Polisi bertindak cepat dan amankan satu pelaku penganiayaan

Logompn

Published

on

Kasatreskrim polres cianjur, akp tono listianto
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. Gambar : Instagram/@polres.cianjur

MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Seorang warga lanjut usia (lansia) mengalami penganiayaan oleh sekelompok warga di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, setelah secara keliru dituduh sebagai penculik anak.

Kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJ dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa terjadi saat korban, seorang lansia bernama Asyah, dalam perjalanan pulang dari Sukabumi setelah mengambil dana pensiun milik almarhum suaminya.

Sesampainya di Desa Bunikasih pada Selasa (6/5), ia turun dari angkutan umum dan meminta bantuan kepada seorang anak kecil untuk menunjukkan arah ke rumah anaknya di Kampung Padalengsar.

Di tengah jalan, anak tersebut tiba-tiba berpamitan dan pergi meninggalkannya.

Beberapa saat kemudian, muncul seorang warga tak dikenal yang meneriaki Asyah sebagai penculik anak.

Teriakan ini memicu kerumunan warga yang tanpa melakukan klarifikasi langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bentuk penganiayaan yang dialami korban meliputi pemukulan dan tamparan di bagian wajah, leher, dan kepala.

Penanganan oleh Kepolisian

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur segera menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menyatakan bahwa pelaku berjumlah dua orang.

“Satu pelaku berinisial AJ telah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Tono dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Selasa (6/5).

Pelaku AJ mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena terprovokasi oleh tuduhan bahwa korban hendak menculik anak. Terbawa emosi, AJ mengaku menampar dan memukul korban.

Baca Juga:  Jadi Korban Penggelapan Dana, Fuji Konsultasi Hukum ke Polres Jaksel

Menurut pihak kepolisian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Reaksi Keluarga Korban

Nur Azizah (30), cucu dari korban, menyampaikan bahwa keluarga baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapatkan kabar bahwa sang nenek dituduh sebagai penculik dan dibawa ke kantor desa oleh warga.

Azizah menyatakan, “Tak hanya dituduh sebagai penculik, bahkan dipukuli sejumlah warga. Akhirnya kami pun langsung pergi ke kantor desa untuk menjemput nenek, dan menjelaskan semuanya.”

Kasus kriminal penganiayaan ini telah menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran terhadap perlakuan terhadap lansia di masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending