Connect with us

Berita

Transaksi Judi Online Turun Signifikan Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

Transaksi judi online di Indonesia turun 80% menjadi Rp47 triliun pada Q1 2025, berkat pemblokiran 1,3 juta konten dan sinergi penegakan hukum lintas lembaga.

Logompn

Published

on

Transaksi judi online turun signifikan hingga 80 persen di kuartal pertama 2025
Ilustrasi Seseorang Melakukan Permainan Judi Online. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Mei 2025 - Transaksi judi online di Indonesia menurun drastis lebih dari 80% pada kuartal pertama 2025.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari-Maret 2024 kini turun menjadi Rp47 triliun.

Penurunan signifikan ini diungkapkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagai hasil dari aksi terpadu lintas lembaga negara dalam menindak perjudian digital secara masif.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan ini dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta pada Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan Yustiavandana dalam acara tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Komdigi, pada Jumat (9/5).

Penurunan tersebut dianggap sebagai dampak langsung dari penegakan hukum dan pemblokiran konten yang agresif terhadap jaringan judi daring.

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Komdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambah Ivan.

Sinergi Lintas Lembaga dan Arahan Presiden

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama PPATK, Polri, Komdigi, OJK, dan Bank Indonesia dalam satuan tugas khusus yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah memberantas perjudian online demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa upaya yang dilakukan masih jauh dari selesai.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Suami Cut Keke, Malik Bawazier Dilaporkan Ke Polisi atas Dugaan Perzinaan

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi sosial, dalam mencegah meluasnya praktik perjudian online.

Langkah Teknis dan Penindakan

Selain pemblokiran konten, satuan tugas memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melacak transaksi mencurigakan, membatasi kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta menyita aset dari jaringan judi.

Dalam salah satu operasi, Polri menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar, mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital.

Perlindungan Digital dan Regulasi Baru

Penurunan ini juga diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Regulasi ini memperkuat tata kelola ruang digital, khususnya untuk melindungi anak dari paparan konten judi.

Komdigi terus bekerja sama dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk mempercepat pemblokiran konten bermasalah dan memperkuat sistem pengawasan.

Meski pencapaian ini menjadi sinyal positif dalam penanganan kasus kriminal digital, Meutya Hafid menekankan pentingnya penguatan regulasi agar tidak bersifat reaktif.

Keberhasilan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional berbasis kerja sama lintas sektor dengan landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

(AKM/NID/RAD)

Trending