Connect with us

Berita

Dewan Pers Tegaskan Video Tian Bahtiar di JakTV Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers tegaskan konten JakTV soal kasus hukum bukan produk jurnalistik, melainkan kerja sama marketing senilai Rp478,5 juta tanpa mekanisme redaksi.

Logompn

Published

on

Dewan pers tegaskan video tian bahtiar di jaktv bukan produk jurnalistik
Kantor Dewan Pers. Gambar : MPN Indonesia/Syarif

MPN Indonesia 10 Mei 2025 - Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diproduksi oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV yang kini menjadi tersangka dalam kasus hukum, bukan merupakan produk jurnalistik.

Penilaian ini disampaikan setelah Dewan Pers menyelesaikan pemeriksaan terhadap konten yang berkaitan dengan sejumlah kasus kriminal, termasuk dugaan korupsi di PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Konten Bernilai Rp478,5 Juta Sarat Unsur Marketing

Dewan Pers menyatakan bahwa tayangan yang disiarkan oleh JakTV terkait perkara tersebut merupakan hasil kerja sama antara divisi marketing stasiun televisi dan klien eksternal, bukan produk jurnalistik.

“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp478,5 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (8/5).

Berdasarkan dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers, konten-konten tersebut merupakan hasil kerja sama pribadi antara Tian Bahtiar dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, tanpa melalui mekanisme redaksi dan tanpa kontrak tertulis.

Tidak Ada Rapat Redaksi, Materi Disusun oleh Klien

Empat seminar yang diproduksi dalam kerja sama ini berlangsung di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta hingga Maret 2025.

Seminar-seminar tersebut direkam dan ditayangkan dalam format talkshow di JakTV.

Namun seluruh proses, mulai dari pemilihan narasumber hingga penyusunan materi, dilakukan sepenuhnya oleh klien, yaitu Marcella dan Junaedi.

Baca Juga:  Adik Raja Charles III, Eks Pangeran Andrew Ditangkap Kepolisian Inggris

“Tayangan tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh mitra dan kemungkinan bersama Tian,” lanjut Ninik.

Hal ini menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak memenuhi standar kegiatan jurnalistik sebagaimana mestinya.

Peran Ganda Tian Bahtiar dan Keterlibatan Buzzer

Diketahui bahwa Tian Bahtiar tidak hanya menjabat sebagai Direktur Pemberitaan, tetapi juga merangkap peran di divisi marketing JakTV.

Ia diduga menerima dana sebesar Rp478,5 juta dari kerja sama tersebut.

Meski telah dipanggil dua kali oleh Dewan Pers, termasuk untuk klarifikasi via Zoom, Tian tidak hadir.

Kejaksaan Agung menetapkan Tian sebagai salah satu dari empat tersangka.

Selain Tian, ada Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku pengacara, serta M. Adhiya Muzakki, pimpinan tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.

Tim ini disebut disewa untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Adhiya menerima bayaran Rp864.500.000 dari Marcella, sementara Tian diduga memanfaatkan buzzer dalam skema permufakatan jahat.

Kejagung: Konten Tidak Memenuhi Unsur Jurnalistik

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian didasarkan pada sejumlah alat bukti, termasuk publikasi yang tidak memenuhi unsur karya jurnalistik murni, serta keterangan dari para saksi.

Konten yang diproduksi disebut bertujuan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik,” kata Ninik Rahayu.

Rekomendasi Dewan Pers untuk JakTV

Menanggapi hasil temuan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen JakTV, termasuk kewajiban untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi turunannya.

Baca Juga:  Detik-Detik Perampokan Bersenjata Ledakkan Mobil Pengangkut Uang di Jalan Tol Italia

Dewan Pers juga menekankan bahwa penanggung jawab redaksi di lembaga pers tidak boleh merangkap jabatan dalam urusan bisnis perusahaan.

JakTV diwajibkan memisahkan secara tegas antara ranah editorial dan komersial, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024.

(AKM/NID/RAD)

Trending