Connect with us

Viral

Polisi Tertibkan 109 Bendera Ormas dan 2 Pemalak di Thamrin City

Polres Jakarta Pusat tertibkan 109 bendera ormas dan dua spanduk milik ormas pada Jumat (9/5).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 12t114602.666
Polres Jakpus Tertibkan 109 Bendera Ormas dan 2 Tersangka Pemalakan | Gambar: Tribata News Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 12 Mei 2025 - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 109 bendera ormas dan dua spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5).

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di delapan wilayah Polsek jajaran sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi konflik antarkelompok.

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip MPN Indonesia dari TB News Polda Metro Jaya.

Penertiban terbanyak dilakukan di wilayah Kecamatan Sawah Besar, dengan total 32 bendera ormas dari berbagai kelompok diturunkan.

Tangkap Pemalak di Thamrin

Pada operasi yang sama, petugas juga mengungkap praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dua pelaku berinisial S (39) dan TP (25) ditangkap saat memaksa sopir mobil boks membayar parkir liar sebesar Rp20 ribu disertai ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Dua tersangka yang tertangkap telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Senayan City Buka Suara soal Viral Pria yang Tiba-Tiba Tendang Wanita di Food Court

Trending