Connect with us

Viral

Kronologi Lengkap Perseteruan Kakak Beradik di Pamulang yang Berujung Maut akibat Warisan

Pria 65 tahun tewas dibunuh adik kandungnya di Pamulang. Polisi sebut konflik warisan jadi motif utama pembunuhan ini.

Logompn

Published

on

Kronologi lengkap perseteruan kakak beradik di pamulang yang berujung maut akibat warisan
Pembunuhan berencana kakak beradik di Pamulang akibat warisan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 Mei 2025 - Seorang pria berinisial N (65) tewas dibunuh oleh adik kandungnya sendiri, F (53), di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu (30/4) siang.

Peristiwa ini berakar dari konflik berkepanjangan soal warisan peninggalan orang tua mereka.

F diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut secara matang. Insiden berdarah itu terjadi di depan sebuah warung kelontong, lokasi di mana warga setempat mendapati N terkapar bersimbah darah.

Bhabinkamtibmas Polsek Pamulang yang pertama kali mendapat laporan warga segera mendatangi tempat kejadian perkara.

“Bhabinkamtibmas Polsek Pamulang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah warung di Kecamatan Pamulang didapati seorang laki-laki bersimbah darah pada bagian wajahnya, yang diduga dibunuh,” ujar AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (10/5).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan terencana.

F membawa celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya, kemudian mengikuti N yang tengah mengendarai sepeda motor.

Ketika N berhenti di depan toko material, F langsung menyerang menggunakan senjata tajam tersebut.

Meski sempat melawan dengan sebatang kayu, korban akhirnya mengalami luka fatal di bagian pundak dan jatuh tak berdaya.

Latar Belakang Konflik dan Motif Pembunuhan

Kasus ini menjadi sorotan karena didasari oleh konflik internal keluarga yang telah berlangsung lama.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, pelaku merasa tidak mendapatkan haknya atas warisan orang tua.

“Konflik berkepanjangan terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orang tua dari korban dan tersangka,” ungkap Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (10/5).

F mengungkapkan bahwa kakaknya telah menggadaikan rumah peninggalan orang tua mereka tanpa pernah membaginya.

Baca Juga:  Warga di OKI Kepung Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SD

Selain persoalan materi, tersangka juga mengaku mengalami luka batin karena merasa selalu dipandang rendah oleh korban selama bertahun-tahun.

Rasa sakit hati dan kekecewaan tersebut yang kemudian memicu tindakan kekerasan.

Kronologi Pembunuhan

Penelusuran polisi menyatakan bahwa F sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menemui kakaknya.

Ketika melihat N melintas, ia membuntuti korban hingga berhenti di depan toko material.

Tanpa banyak bicara, F mengacungkan celurit ke arah N. Korban sempat meraih balok kayu untuk membela diri, namun kayu tersebut patah.

“Namun, kayu itu patah dan tersangka langsung mengayunkan celurit ke perut korban. Ayunan pertama berhasil dihindari,” kata AKP Alvino.

Ayunan selanjutnya mengenai pundak kiri korban dan menyebabkan luka yang sangat serius.

N masih sempat berjalan tertatih ke seberang toko, tetapi akhirnya tumbang di depan warung kelontong, tempat warga kemudian menemukannya dalam kondisi mengenaskan.

Status Hukum Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa F merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal perjudian.

“Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan juga pernah tersangkut kasus pidana lainnya yaitu tindak pidana perjudian,” jelas AKP Alvino.

Kini, F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending