Kriminal
Kecanduan Judi Online, Pelaku Curanmor di Muara Angke Lukai Warga dengan Sajam
Seorang pria inisial OY ditangkap usai mencuri motor di Muara Angke. Ia mengaku hasil curian digunakan untuk bermain judi online.
MPN Indonesia 15 Mei 2025 - Seorang pria berinisial OY melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Gang Krapu 1, Muara Angke, Jakarta Utara, pada 29 April 2025 silam.
Pelaku kini berhasil ditangkap polisi saat hendak melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor matik milik korban.
OY tidak segan menggunakan senjata tajam ketika menyadari dirinya dibuntuti polisi.
Dalam upaya penangkapan, seorang warga yang turut membantu petugas terkena sabetan sajam yang dibawa pelaku.
Kapolres Pelabuhan Jakarta Utara, AKBP Martuasah Tobing, mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Penangkapan pelaku OY ini bermula ketika kecurigaan Tim Opsnal Polsek Sunda Kelapa yang melakukan patroli di Muara Angke. Tak lama, pelaku OY melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di Komplek Bermis. Kita coba mendekati, namun pelaku kabur dan berhasil dicegah. Namun, seorang warga terkena sabetan sajam milik pelaku saat membantu petugas,” ujar Martuasah kepada wartawan pada Rabu (14/5).
OY mengaku mencuri karena kecanduan judi online. Motor hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi.
Dalam keterangannya, OY menyebut bahwa dorongan untuk terus berjudi membuatnya terus mengulangi tindakan kriminal.
“Uangnya saya gunakan untuk judi online kalau motor laku terjual. Saya kecanduan judol, rasanya kalau belum menang ingin main terus-menerus,” ungkapnya.
Polisi Sita Kunci Letter T dan Periksa Riwayat Kejahatan
Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa kunci letter T yang disembunyikan di balik pakaian OY.
Alat ini digunakan untuk merusak lubang kunci kendaraan bermotor, khususnya jenis motor matik yang menjadi sasaran utama pelaku.
“Kita temukan kunci letter T di balik bajunya. Kita akan selidiki berapa kali OY berbuat kejahatan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini,” jelas Kapolres Martuasah Tobing.
Dalam pengakuannya, OY menyebut motor matik dipilih karena lebih mudah dibobol.
“Motor matik gampang dibuka, jadi saya cepat kalau sedang aksi,” kata OY.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di kawasan hukum yang sama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
